Sukses

Pemerintah Incar Produksi Batu Bara 479,8 Juta Ton di 2019

Alokasi pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 128 juta ton.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan produksi batu bara nasional pada 2019 sebesar 479,8 juta ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dari target di 2018 yang tercatat 485 juta ton. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, rencana produksi batu bara 2019 sebesar 479,8 juta ton yang berasal dari berbagai jenis pemegang izin pertambangan batu bara. Namun rencana produksi tersebut belum dikukuhkan dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

"Kami rencanakan produksi batu bara nasional sebesar 479,8 juta ton. Ini sementara, karena RKAB belum ditetapkan," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1/2018).

Rincian asal produksi batu bara yaitu dari tambang yang digarap perusahaan pemegang Perjanjian Karya P‎engusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), IUP Penanam Modal asing sebanyakan‎ 379,8 juta ton.

"Sedangkan produksi batubara dari IUP Provinsi sebesar 100 juta ton," ujarnya.

Dari rencana produksi batu bara 2019 sebesar 479,8 juta ton, alokasi untuk pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 128 juta ton.

"DMO berdasarkan unit usaha, untuk PLTU 95,7 juta ton. Itu untuk DMO," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Konsumsi Batu Bara RI Tembus 115 Juta Ton Sepanjang 2018

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat, penyerapan batu bara dalam negeri terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Penyerapan batu bara itu saja sudah mencapai 115 juta ton pada 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, konsumsi batu bara Indonesia meningkat dari 2014 sebesar 76 juta ton, kemudian 2015 sebesar 86 juta ton. Konsumsi tersebut juga meningkat pada  2016 sebesar 91 juta ton,pada 2017 sebesar 97 juta ton dan 2018 menjadi 115 juta ton.

"Batu bara jangan sepenuhnya diekspor, semakin lama penyerapan batu bara dalam negeri semakin naik," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/1/2019). 

Jonan mengungkapkan, meningkatnya konsumsi batu bara dalam negeri disebabkan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang jumlah pembangkitnya bertambah. Saat ini porsi pembangkit batu bara dalam bauran energi mencapai 60,5 persen.

"Pemanfaatan batu bara domestik naik untuk listrik makin lama makin naik," ujar dia.

‎Pemerintah pun menjamin pasokan batu bara, dengan menetapkan kewajiban 25 persen dari produksi perusahaan dipasok untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

‎Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018 mengenai alokasi bagi pembangkit listrik. Dalam kebijakan tersebut diterapkan sanksi penyesuaian tingkat produksi 2019 bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO pada 2018.

Â