Sukses

Wapres JK Tak Setuju Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan 0 Persen

OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai uang muka kredit atau down payment (DP) kendaraan 0 persen. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan adanya aturan baru tersebut.

Menurut Jusuf Kalla, terlalu banyak risiko yang bisa terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka. "Ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0 itu kredit macetnya bisa banyak, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

JK memperkirakan jika nanti banyak terjadi kredit macet, maka yang akan muncul adalah semakin banyak penagih melalui tangan pihak ketiga atau lewat debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya, yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Beli Mobil atau Motor Tak Lagi Butuh Uang Muka

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait uang muka, atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor. Dengan aturan tersebut, pembeli mobil atau motor kini bisa membeli motor dengan DP nol persen, dari sebelumnya paling kecil 5 persen.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 20. 

Seperti dilansir Merdeka.com, mengutip dari aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.