Sukses

JK dan Menhub Kompak Sebut DP Kendaraan 0 Persen Berisiko

Adapun ketentuan terkait DP 0 persen ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kompak menyebut jika aturan uang muka atau DP 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi.

Ketentuan DP 0 persen ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, JK coba memberi komentar, kebijakan tersebut memiliki risiko besar lantaran bisa turut melibatkan debt collector yang masuk untuk melakukan penagihan bila terjadi kemacetan proses pembayaran kredit.

"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," tutur dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Senada, Menhub Budi Karya Sumadi mengakui jika sebenarnya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Sebab, DP 0 persen ini mengancam keberlangsungan industri pembiayaan barang modal atau leasing.

"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena apa, karena ini menimbulkan risk. Risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," cibir dia.

Oleh karenanya, dia berpendapat pengadaan uang muka seharusnya tetap diadakan dalam proses kredit pembelian kendaraan bermotor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Tawarkan DP 0 Persen Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan Harus Punya Syarat Ini

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) atau DP nol persen pada kredit kendaraan bermotor dapat menyehatkan kinerja perusahaan pembiayaan.

Dia menegaskan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan motor dan mobil tanpa uang muka.

"Jadi yang betul-betul sehat dan NPF harus di bawah 1 persen. Artinya kita memancing, tolong NPF diturunkan sehingga perusahaan itu sehat dan nanti bisa memberikan DP 0 persen," imbuh dia di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (12/1/2019).

Adapun ketentuan terkait DP 0 persen ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Wimboh membantah asumsi peraturan ini akan membuat jalanan semakin padat dengan tumpukan kendaraan roda dua atau empat. Sebab, ia menuturkan, pada saat bersamaan pemerintah juga telah memfasilitasi warga dengan moda transportasi publik yang lebih baik.

"Seperti di negara-negara maju pun semua orang punya motor, semua orang punya mobil. Tapi harus dipahami, adanya public transport yang bagus justru lebih menguntungkan untuk efisiensi dalam konteks yang lebih besar," paparnya.

"Orang akan lebih efisien menggunakan public transport dibanding menggunakan motor, sehingga otomatis nantinya menjadi alat transportasi harian yang digunakan orang-orang," ia menambahkan.

 

Video Terkini