Sukses

Aturan Baru Pajak E-Commerce Bakal Untungkan Asing

Apabila PMK e-commerce tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini, penjual diwajibkan memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia marketplace. Namun apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung, menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-commerce cross border atau lintas batas antarnegara. Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah USD 75 tidak dikenakan tarif pajak.

"Jadi ada pembeli barangnya dari e-commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah USD 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah USD 75. Kalau di kita langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP.

"Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pamasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan pasti yah kok ada lagi tetap menyusahkan lah ada tambahan. Sehingga kalau ditanya iya atau tidak kita pasti lebih baik tidak," jelasnya.

Untung menambahkan, dalam hal ini pemerintah diminta melihat secara jernih. Apakah nantinya aturan soal e-commerce ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan. "Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pajak e-Commerce Efektif Berlaku 1 April 2019

Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama memastikan jika aturan perpajakan ini untuk menerapkan perlakuan setara antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce. Hal itu diharapkan menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak. 

"Tidak ada jenis pajak, objek pajak, atau tarif pajak yang baru dalam ketentuan tersebut, melainkan ketentuan yang sudah ada. Sama persis perlakuan perpajakannya dengan pelaku usaha konvensional,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, seperti dikutip Senin (14/1/2019).

Penerapan pajak bagi pelaku e-commerce, menurut Hestu sesuai ketentuan yang sudah ada. Ia mencontohkan, pelaku e-commerce (pedagang dan penyedia jasa atau pelapak) omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5 persen dari omzet.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Selain itu, tidak wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN kalau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan dan mengajak pelaku e-commerce berkontribusi dalam membangun negara lewat pembayaran pajak. Oleh karena itu, pihaknya belum membuat rincian mengenai target penerimaan pajak usai ketentuan itu berlaku.

“Jadi kami tidak membuat perhitungan atau target secara spesifik terkait penerimaan pajak ini,” ujar dia.

Heru mengatakan, pihaknya juga sudah mendiskusikan ketentuan tersebut kepada pelaku usaha e-commerce.

"Ada beberapa kali pertemuan dengan mereka, jadi mereka sudah memahami hal tersebut. Kami akan terus berkomunikasi dengan platform market place untuk menjelaskan lebih lanjut," tutur dia.

Bahkan, sebelum ketentuan ini berlaku, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Saat diminta tanggapan mengenai aturan penerapan pajak bagi pelaku e-commerce, Senior Public Relation Tokopedia Antonia Adega menuturkan, pihaknya masih pelajari aturan baru ini. Pihaknya selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara selain dari pertumbuhan bisnis baru.

"Kami telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme luar biasa. Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Rincian Aturan

Pemerintah memberikan kepastikan terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

"Penting untuk diketahui, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat 11 Januari 2019.

Pengaturan yang dimuat dalam  PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

 a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen  dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta

 d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

 a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

 c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.

Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

 3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.