Sukses

Biaya Pengiriman Lion Parcel Akan Naik 15 Persen

Kenaikan biaya tersebut dipicu kenaikan harga kargo yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan jasa kurir milik Lion Air Group, Lion Parcel, memutuskan untuk menaikkan tarif biaya pengiriman. Besaran kenaikan biaya pengiriman mencapai 15 persen per kilogram (kg).

"Jadi masih kita godok harga ini. Kita mungkin akan ada kenaikan, cuma enggak begitu banyak, mungkin sekitar 15 persen menaikkan harga," kata CEO Lion Parcel, Farian Kirana, di Kantor Lion Parcel Kedoya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, kenaikan biaya tersebut dipicu kenaikan harga kargo yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan Lion Air.

"Karena memang Lion Parcel ini bukan berarti kita sama dengan Lion Grup disubsidi seluruhnya. Kita Lion Parcel perusahaan independen juga," jelas dia.

"Karena basis Lion Air group dari kargonya harga kargo naik, pasti kita juga akan menaikkan harga. Kita naiknya seberapa, tergantung dari sisi market dan kompetitor," ucap dia.

Pemberlakuan tarif baru tersebut, kata Farian, akan mulai dilaksanakan pada pekan ini. Pemberlakuan tarif akan dilakukan secara bertahap.

"Tergantung kita akan mulai minggu ini dari beberapa kota secara bertahap. Untuk tingkat kota besar di minggu ini, di tingkat kabupaten sampai akhir bulan lagi, terus review harga," ucapnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Mulai 15 Januari, JNE Naikkan Biaya Pengiriman

Perusahaan pengiriman barang dan logistik, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menaikkan biaya pengiriman mulai 15 Januari 2019.

Presiden Direktur JNE, Mohammad Feriadi, menuturkan kenaikan biaya pengiriman tersebut didorong biaya angkutan udara naik. Oleh karena itu, pihaknya harus menyesuaikan harga.

Ia menambahkan, kenaikan biaya pengiriman tersebut bervariasi tergantung dari tujuan pengiriman.

"Mulai 15 Januari naik. Kenaikan variatif tergantung tujuan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, seperti ditulis Selasa (15/1/2019).

Mengutip laman Facebook JNE disebutkan kalau perseroan selama tiga tahun tidak menyesuaikan tarif.

Oleh karena itu, 15 Januari 2019, JNE menyesuaikan tarif untuk pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia. Sedangkan pengiriman dari Jabodetabek ke Jabodetabek masih berlaku tarif normal.

Video Terkini