Liputan6.com, Jakarta Perusahaan jasa kurir milik Lion Air Group, Lion Parcel memutuskan untuk menaikan tarif biaya pengiriman. Besaran kenaikan mencapai 15 persen per kilogram (kg).
CEO Lion Parcel, Farian Kirana, menjelaskan kenaikan tarif pengiriman dipicu kenaikan tarif kargo, utamanya tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang diterapkan beberapa maskapai, termasuk Lion Air.
Advertisement
Baca Juga
"Itu (kenaikan biaya) pasti kargo, SMU, surat muatan udara itu dari November mungkin hampir 2 kali lipat beberapa rute, 100 persen kalau 2 kali lipat itu," kata dia, di Kantor Lion Parcel Kedoya, Jakarta, Selasa (15/1/2018).
Menurut dia, tarif SMU memang berpengaruh terhadap biaya yang harus dibayarkan kepada maskapai. Dari total biaya, tarif SMU menduduki porsi sekitar 30 hingga 40 persen.
"Dulu itu sekitar 30 persen sampai 40 persen. Begitu dinaikkan ini tentu pasti kita harus naikkan, karena itu ibaratnya komponen vital dari logistik," jelas dia.
"Begitu naiknya 2 kali lipat tentu akan ada kenaikan harga, untuk mantain cost lainnya, seperti biaya pergudangan, man power, komisi ke agen, kurir-kurir," imbuhnya.
Kenaikan tarif kargo, ungkap dia, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu sebanyak beberapa kali.
"Sebenarnya sudah naik beberapa kali gitu naik, sudah tiga kali naik, dimulai November, Desember (tahun 2018), awal Januari. Jadi yang kenaikan nanti kenaikan harga kita nanti berdasarkan kebaikan-kenaikan itu," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Mulai 15 Januari, JNE Naikkan Biaya Pengiriman
Perusahaan pengiriman barang dan logistik, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menaikkan biaya pengiriman mulai 15 Januari 2019.
Presiden Direktur JNE, Mohammad Feriadi, menuturkan kenaikan biaya pengiriman tersebut didorong biaya angkutan udara naik. Oleh karena itu, pihaknya harus menyesuaikan harga.
Ia menambahkan, kenaikan biaya pengiriman tersebut bervariasi tergantung dari tujuan pengiriman.
"Mulai 15 Januari naik. Kenaikan variatif tergantung tujuan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, seperti ditulis Selasa (15/1/2019).
Baca Juga
Mengutip laman Facebook JNE disebutkan kalau perseroan selama tiga tahun tidak menyesuaikan tarif.
Oleh karena itu, 15 Januari 2019, JNE menyesuaikan tarif untuk pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia. Sedangkan pengiriman dari Jabodetabek ke Jabodetabek masih berlaku tarif normal.
Advertisement