Liputan6.com, Jakarta Secara umum perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam melakukan produksi dan distribusi. Kegiatan itu guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.Â
Baca Juga
Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.Â
Advertisement
Berikut pengertian perusahaan menurut para ahli yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber (17/1/2019) :
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli dan Undang-undang
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Advertisement
Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.
Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.
Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.
Advertisement
Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).
Bentuk Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
• PT (Perseroan Terbatas)
• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
• Perusahaan Perseroan (Persero)
• Koperasi (Co-operative)
• Perusahaan Umum
2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum
Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian.
Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:
• Perusahaan perseorangan
• Firma (FA)
• Commanditaire Vennootschap (CV)
• Persekutuan Perdata
• Yayasan – Foundation
3. Perusahaan Multinasional
Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
• Kegiatan dalam bidang ekonomi
• Memiliki badan usaha
• Bersifat konsisten
• Terang-terangan
• Memiliki keuntungan atau laba
• Ada pembukuan
Â
Reporter: Afifah Cinthia Pasha
Â
Advertisement