Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini dilakukan untuk mewujudukan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan kerjasama lanjutan setelah PKO sebelumnya yang ditandatangani bersama, PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana, pada 14 Agustus 2018 lalu. Rencananya komitmen bersama ini akan ditegaskan ulang setiap tahun.
Ananta menyampaikan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP kepada 28.932 debitur. Adapun total penyaluran dana mencapai Rp 948 miliar, melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi program FLPP 2018 sebesar Rp 5,896 triliun.
Advertisement
Baca Juga
“Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR,” ujarnya dalam penandatangan perjanjian kerjasama, di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Ananta mengaku yakin dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Dukungan dari SMF, kata Ananta, juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas KPR FLPP di samping adanya penyerapan tenaga kerja dari pembangunan rumah yang berujung pada terciptanya multiplier effect.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kurangi Beban Fiskal
Ananta mengatakan, adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal penurunan beban fiskal dalam KPR program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang proporsi pendanaan kredit atau pembiayaan pemilikan dan perumahan rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai fiscal tools pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.
Adapun dalam program penyaluran KPR FLPP ini, SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP. Sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement