Sukses

Kontrak Kerja Sama Blok Migas Duyung Berganti Jadi Gross Split

West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerjasama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani pada 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

"Kita hari ini membahas WK Duyung yang berubah dari cost recovery menjadi gross split," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

‎Menurut Arcandra, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

"(Cadangan)‎ Raw gasnya 84,14 BCF," kata dia.‎

‎West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Biaya Operasi

‎Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

Selain itu, Kementerian ESDM juga berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.