Liputan6.com, Jakarta Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis pada masa menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung April 2019. Hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf mengatakan, ASN harus mengedepankan empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Advertisement
Baca Juga
"Internalisasi empat pilar tersebut setidaknya dapat diimplementasikan dalam empat hal yang meliputi, tidak menyebarkan konten hoax bermuatan SARA, menjalankan kegiatan sosial media sesuai dengan Pancasila, menjadikan nilai-nilai empat pilar sebagai referensi beraktivitas dalam dunia digital, dan membangun image ASN Baik dengan menyebarluaskan konten-konten positif," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Supranawa memaparkan capaian kinerja BKN di tahun 2018. Berdasarkan data Aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Terpadu (Smart) Kementerian Keuangan, pada 2018 pencapaian realisasi anggaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari total pagu Rp 1,07 triliun, dalam penghitungan hingga 17 Januari 2019, mampu menyerap hingga 91,04 persen.
"Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2018, BKN masih memiliki 8 tantangan kinerja reformasi birokrasi yang harus direalisasikan," kata dia.
Kedelapan tantangan tersebut antara lain, pengintegrasian kinerja organisasi dengan program reformasi birokrasi, percepatan penerapan zona integritas atau wilayah bebas dari korupsi pada seluruh unit kerja, peningkatan share vision kepada seluruh elemen organisasi untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan organisasi sekaligus tujuan reformasi birokrasi.
Kemudian, kepastian seluruh layanan terinternalisasi dengan penerima layanan, mengulas kembali definisi kinerja pada tingkat kelembagaan dan unit kerja di lingkungan BKN, masih perlu penetapan pola penilaian kinerja individu SDM yang selaras terhadap kinerja organisasi.
"Selanjutnya, mengulas dan menyempurnakan roadmap RB yang terintegrasi dengan Rencana Strategis tahun 2020 hingga 2025, dan mengelola agen perubahan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan di Instansi Pemerintah," tandas dia.