Sukses

Internet Satelit Buka Peluang Memajukan UMKM di Daerah Pedalaman

Dengan internet satelit pengusaha UMKM di daerah bisa lancar berselancar di dunia maya sekalipun di daerah pedalaman.

Liputan6.com, Jakarta Pemanfaatan internet satelit pada era teknologi informasi saat ini dinilai sangat berguna dalam mencari peluang bisnis dan pembeli (buyer). Tidak ketinggalan pada daerah pedalaman yang dapat mendukung kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Bisnis Telkomsat, Bogi Witjaksono mengatakan salah satu layanan internet satelit yang dapat dipilih agar pengusaha UMKM di daerah bisa lancar berselancar di dunia maya sekalipun di daerah pedalaman adalah MangoeSky for Café.

Untuk menikmati akses internet ini, pelanggan hanya butuh membeli voucher yang disediakan. Layanan ini juga memberikan pendapatan tambahan kepada pemilik usaha rumah makan sekaligus meningkatkan daya tarik.

“Layanan MangoeSky for Café memang diperuntukkan untuk koneksi internet di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), sehingga masyarakat di daerah pedalaman tetap dapat merasakan manfaat internet. Dan masyarakat dapat menikmati internet untuk mendapatkan informasi maupun hiburan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

Ia mencontohkan Rumah Makan Nadira yang terletak di kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Jika ini terlihat sama dengan rumah makan lain di wilayahnya.

Bangunan sederhana yang hanya menggunakan kursi dan meja tradisional sebagai tempat menyambut tamu untuk menyantap sajian di rumah makan tersebut. Tempat ini juga menjadi tempat singgah dan beriistirahat para supir bus antar kota.

Namun, tambah Bogi, ada perbedaan dari rumah makan ini. Sejak Agustus 2018 Rumah Makan Nadira menambahkan layanan internet untuk menarik minat pelanggan ke tempatnya.

Layanan ini menjadi keunggulan dibandingkan dengan rumah makan lain. Terletak di desa Naga Pintas, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan daerah sulit akses internet. 

"Maka tidak heran jika kemudahan berinternet yang ditawarkan menjadi nilai plus tersendiri," dia menandaskan.

2 dari 2 halaman

Pajak E-Commerce Bakal Picu Pelaku UMKM Jualan di Media Sosial

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignasius Untung menilai, ada PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal.

Karena tidak bisa dipungkiri, masih banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual barang dagangannya melalui media sosial.

Menurut untung, kebanyakan dari pelaku UMKM menjual di media sosial lantaran aman, karena tidak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.

"Dari studi idEA menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace," kata Untung dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Untung mengatakan, secara otomatis pemberlakukan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol. Berbagai masalah termasuk penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan meningkat.

"Tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabenenya minim kepatuhan," kata dia.

Jika kondisi ini berlanjut, kata Untung, dikhawatirkan plaform e-commerce lokal akan kalah bersaing.

"Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Tapi kalau bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal justrun platform lokal mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com