Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK RI Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya aturan ini, konsumen yang ingin membeli kendaraan bermotor tidak perlu menyiapkan uang muka.
Aturan baru ini menimbulkan perdebatan. Ada yang setuju, namun banyak juga yang menyatakan ketidaksetujuannya. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan adanya aturan baru ini.
Keduanya kompak menyebut jika aturan DP 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi. JK mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki risiko besar lantaran bisa mendorong tumbuhnya bisnis debt collector yang kadang melakukan penagihan yang tidak manusiawi.
Advertisement
"Kalau DP 0 persen itu kreditnya bisa macet dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," tutur dia.
Baca Juga
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun senada. Ia sebenarnya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Sebab, DP 0 persen ini mengancam keberlangsungan industri pembiayaan barang modal atau leasing.
"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena apa? karena ini menimbulkan risk. Risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," ungkap dia.
Oleh karenanya, dia berpendapat uang muka seharusnya tetap diadakan dalam proses kredit pembelian kendaraan bermotor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab. Di depan itu ada uang muka," ujar Budi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun juga tak setuju. Bahkan Lembaga tersebut mendesak OJK untuk membatalkan aturan DP 0 persen untuk mobil dan sepeda motor. Bila permintaan ini tak digubris, maka mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan bahwa YLKI memiliki beberapa catatan kritis mengenai kebijakan baru dari OJK ini. Salah satunya DP 0 persen dinilai akan memicu kemiskinan baru bagi rumah tangga miskin.
YLKI menyatakan, sejak booming 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah, sangat masif.
"Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar)." kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langsung Ditepis
Namun semua ketakutan tersebut langsung ditepis oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Menurutnya, kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dapat menyehatkan kinerja perusahaan pembiayaan. Selain itu, kebijakan ini juga guna mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Dia menegaskan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan motor dan mobil tanpa uang muka.
"Jadi yang betul-betul sehat dan NPF harus di bawah 1 persen. Artinya kita memancing, tolong NPF diturunkan sehingga perusahaan itu sehat dan nanti bisa memberikan DP 0 persen," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sependapat dengan Wimboh. Menurutnya penerbitan aturan ini dapat mendorong permintaan kredit. Namun, aturan ini tak akan berdampak banyak terhadap kenaikan permintaan kredit.
"Ada juga dampaknya, tapi ya tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah lama. Ada lah dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, adanya aturan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan pembiayaan sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia melihat setidaknya ada dua upaya yang hendak dicapai pemerintah lewat aturan DP kendaraan 0 persen ini. Pertama, yakni menggiatkan usaha di sektor otomotif serta memperbaiki perusahaan pembiayaan (leasing) non-bank.
"Dengan aturan ini bisa membuat otomotif bertumbuh. Selain itu juga menumbuhkan perusahaan pembiayaan non bank untuk meminimalisir terjadinya kredit bermasalah dalam proses transaksi," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Adapun lewat aturan DP 0 persen kredit kendaraan ini, OJK mensyaratkan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan.
Lebih lanjut, Pengajar Departemen Teknik Sipil UGM ini menyatakan, POJK Nomor 35/2018 ini juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara, khususnya di bidang industri transportasi.
Kendati memiliki beberapa keunggulan, ia coba memperingatkan, aturan DP 0 persen ini sebaliknya juga dapat membuat kepadatan lalu lintas semakin besar akibat penjualan mobil dan motor yang dipermudah.
"Kebijakan ini memang bisa mengembangkan industri transportasi, tapi bakal jadi kemacetan yang membesar. Kementerian Keuangan dan pihak terkait seharusnya membuat relaksasi kebijakan dan memperhatikan hal ini," tutur dia.
Advertisement
Industri Otomotif Bakal Ketiban Untung?
Menurut Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, penerapan DP nol persen tidak terlalu besar pengaruhnya dalam peningkatan penjualan kendaraan di Indonesia. Pasalnya, perusahaan pembiayaan pastinya tetap akan mengendepankan kewaspadaan dalam menerapkan aturan DP nol persen tersebut.
"DP nol persen yang dicanangkan OJK rasanya masih oke, selama dijalankan dengan betul. Jadi, yang disebut dijalankan dengan betul, bahwa tidak bisa diberlakukan secara umum," jelas Nangoi saat dihubungi Liputan6.com.
Setali tiga uang, Presiden Direktur FIF Group, Margono Tanuwijaya menyatakan hal yang sama. Aturan ini dianggap memudahkan perusahaan pembiayaan meraih konsumen baru.
"Kita menyingkapi positif DP nol persen karena menambah fleksibilitas kita, menambah option buat konsumen," ujarnya Liputan6.com.
FIF menganggap aturan yang dikeluarkan OKJ sudah tepat mendorong peningkatan penjualan. "DP nol persen itu tidak untuk semua finance company, tapi yang NPL-nya di bawah 1 persen. Jadi, hanya beberapa perusahaan pembiayaan saja ," tambah dia.
Di luar nada positif yang dilontarkan pelaku bisnis otomotif, tercetus kehati-hatian yang wajib diwaspadai semua kalangan. Aturan DP nol persen tetap tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Nangoi, aturan ini hanya bisa diberlakukan salah satunya kepada pelanggan-pelangan lama, fleet user yang memang perusahaannya sudah dikenal secara baik oleh perusahaan pembiayaan, atau pelanggan yang memang saat dilakukan survei kepemilikan kendaraan memenuhi kriteria baik dari segi pendapatan, dan juga yang memiliki rekam jejak pembayaran yang bagus.
Semuanya tidak ingin hal buruk terjadi di tengah jalan. Efeknya bisa panjang. "Jika konsumen membeli kendaraan dengan DP mudah, dan di tengah jalan berhenti, maka akan banyak mobil yang ditarik. Ujungnya, mobil dilelang di pasar mobil bekas dan mengakibatkan mobil bekas jatuh harganya. Ini memukul juga (harga) mobil baru," terangnya. Efek terburuk pada lembaga pembiayaan, NPF atau kredit macet naik.
Mengatasi persoalan yang mungkin terjadi, FIF yang dominan mengurusi pembiayaan sepeda motor Honda ini tetap melakukan seleksi ketat untuk calon konsumennya. "Kami akan menjual sepeda motor dengan DP nol persen sesuai kebutuhan," ujar Margono.
FIF Group akan menjalankan program ini dengan kehati-hatian dan terdata. "Tetap akan dievaluasi, jangan sampai NPF dari FIF Group yang sudah bagus, performanya menjadi jelek." lanjut dia.
Proses administrasi standar tetap dilakukan. Calon konsumen harus melengkapi data diri termasuk menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan (SKP) sebelum pihak lembaga pembiayaan melakukan survei terkait tempat tinggal dan tempat kerja.
Hal tersebut berguna untuk mempertahankan NPF FIF Group sendiri untuk tetap dalam kategori sehat. Sesuai kriteria OJK dengan konsumen yang menunggak pembayaran selama 90 hari, NPF FIF saat ini sebesar 0,67 persen.
Sebenarnya ada hal yang lebih menarik bagi konsumen dibanding pemberian DP nol persen. "Kalau konsumen (sebenarnya) tidak mengharapkan DP nol persen, tapi lebih kepada angsuran murah," ungkap Margono.
Apalagi kalau produk yang diincar punya klasifikasi high end. "Untuk produk-produk tertentu, misalkan produk yang high-end, yang segmennya menegah ke atas, kan bukan masalah DP tapi masalahnya interest rate," kata Margono mengakhiri pembicaraan.
Rincian Aturan
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B OJK, Bambang W. Budiawan, menjelaskan mengenai rincian aturan DP 0 persen tersebut. Ia menjelaskan bahwa beleid baru itu tidak bisa dilakukan semua perusahaan pembiayaan. Ada berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing.
Syaratnya mulai dari, perusahaan pembiayaan tersebut harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
"Perusahaan ini yang wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna," kata dia.
Dengan adanya persyaratan tersebut diharapkan kebijakan DP 0 persen tidak hanya menumbuhkan kredit konsumtif melainkan kredit yang bersifat produktif. Misalnya kredit kendaraan multiguna seperti kendaraan umum atau kendaraan pengangkut logistik.
Sebagai informasi, kualitas piutang pembiayaan bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Ini setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
Ketentuan uang muka nol persen ini juga hanya diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. "Misalnya ngambil angkot 5 unit terus nambah trayek ngambil lagi. Kalau (pembayarannya) bagus masa bisa dikasih DP 0 persen," ujar dia.
Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.
Ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.
Ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan.
Ini untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Bambang menyebutkan baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP nol persen tersebut. Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP nol persen kepada nasabahnya.
"Sekitar 46 persen perusahaan multifinance, ini harus NPF di bawah 1 persen," kata Bambang.
Advertisement