Sukses

Pengusaha Ajukan Judicial Review Perda Larang Kantong Plastik Pemda Bogor

Kota hujan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantor Plastik pada akhir tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku industri plastik menempuh jalur hukum dalam menyikapi larangan kantong plastik di sejumlah daerah. Salah satunya dengan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal larangan tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan judicial review terkait aturan tersebut.

"Inaplas akan melakukan judicial review ke MA (Mahkamah Agung)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia mengungkapkan, rencananya, daerah pertama yang Perda-nya akan diajukan untuk peninjauan ulang yaitu Bogor. Kota hujan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada akhir tahun lalu.

"Lagi kita review. Mungkin kita mulai dari Peraturan Wali Kota Bogor," kata dia.

Budi menilai Perwali tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut dia, seharusnya Pemkot Bogor menerapkan manajemen pengelolaan sampah secara baik, bukan dengan melarang penggunaan kantong plastik.

"Ini menyimpang dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak ada pasal pelaksanaan, bahkan Bogor lalai menerapkan manajemen sampah," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Ikatan Pemulung Bakal Adukan Perda Larangan Kantong Plastik ke DPR

Para pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kantong plastik ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan para pemulung tersebut siap untuk berunjuk rasa jika tidak ada solusi dari permasalahan sampah ini.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong mengatakan, adanya Perda tersebut menjadi ancaman bagi mata pencarian para pemulung. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru khususnya terkait sosial ekonomi.‎

“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air, yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," ujar dia di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Menurut dia, sampah plastik termasuk kantong plastik masih memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu berkisar Rp 500 per kilogram. Sedangkan sampah kemasan botol PET dihargai lebih tinggi lagi, yaitu Rp 5.000 per kg.

"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang, melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," kata dia.

Polly mengungkapkan, jika berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, maka pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.

"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," ungkap dia.

Menurut Polly, pihaknya telah bersurat kepada Pemda terkait pelarangan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respon dari para pemangku kepentingan di daerah.

"IPI juga berencana mengerahkan anggota untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada titik cerah atas persoalan ini," tandas dia.

Video Terkini