Liputan6.com, Jakarta - Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi CPNS 2018, saat ini BKN sedang memroses usul penetapan NIP CPNS 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.
Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019, BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.
Advertisement
Baca Juga
“BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019,” ujar Kepala BKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI, Selasa (22/1/2019) di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari laman BKN.
Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.
“Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen,” tuturnya.
Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS 2018. Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar, dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi,” jelas Dadang Muchtar.
CPNS 2018 Diharapkan Bisa Mulai Bekerja pada Januari 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap para Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 terpilih dapat mulai bekerja di instansi masing-masing pada Januari 2019 ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, tiap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang terlibat dalam perekrutan CPNS 2018 kini sedang merampungkan proses pemberkasan akhir untuk kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang masih ada beberapa yang masih selesaikan pemberkasan. Jadi, proses pemberkasan masih terus diselesaikan," ujar Mudzakir saat ditanyai Liputan6.com, Selasa (15/1/2019).
Dia pun menambahkan, tahap tersebut bisa segera rampung 100 persen dalam waktu dekat. "Semoga proses pemberkasan bisa selesai bulan ini," ucap dia.
Adapun hingga Senin (14/1/2019) kemarin, tercatat sebanyak 65 dari total 74 instansi pusat yang telah mengumumkan hasil akhir CPNS 2018. BKN menargetkan, seluruh instansi wajib menyerahkan pemberkasan final sebelum batas akhir pada 28 Februari 2019.
Mudzakir melanjutkan, terkait kewenangan kapan CPNS 2018 terpilih dapat mulai bekerja, hal itu disebutkannya jadi ketentuan dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bilamana telah menyelesaikan tahap pemberkasan final.
Selain itu, ia pun berharap, para calon abdi negara angkatan 2018 sudah dapat mulai dipekerjakan pada Januari ini.
"Diharapkan, CPNS dari perekrutan tahun lalu bisa mulai bekerja bulan ini. Bukan diwajibkan, tapi ya diharapkan," kata dia.
Advertisement