Sukses

Polri Buka 9.500 Lowongan Tahun Ini, Cek Info Lengkapnya!

Polri akan membuka lowongan besar-besaran tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membuka penerimaan 9.500 anggota polisi bagi lulusan SMA, D-IV/S1 dan S2. Lowongan ini dibuka mulai 15 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019.

Buat Anda yang tertarik, calon pelamar wajib melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Penerimaan Polri (http://penerimaan.polri.go.id/).

"Tahun ini kami membuka penerimaan sekitar 9.500 orang, untuk akademi polisi 250 orang, 50 Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS. Sisanya, Bintara dan Tamtama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, Rabu (23/1/2019).

 

Dia menjelaskan, rekrutmen ini yang digelar tahun ini untuk menggantikan anggota Polisi yang pensiun, meninggal atau dipecat.

"Sebenarnya idealnya, growth 2 persen per tahun penambahan personil untuk mengimbangi peningkatan jumlah penduduk. Tapi karena pola minus growth, yang pensiun tahun ini saja 13.000 orang, tapi rekrutnya 9.500 orang," papar dia.

Namun, dia memastikan jumlah personil Polri yang mencapai 462 ribu orang sudah cukup memadai. Bahkan jumlah polisi di Indonesia merupakan kedua terbesar di dunia, setelah China.

"Sudah cukup memadai. Sekarang rata-rata rasionya 1:700 atau 1:800, jadi 1 orang melayani 700-800 warga. Tapi ada juga daerah yang rasionya 1:1.000. Idealnya 1:400, di Yogyakarta dan Bali 1: 300," terang dia.

Mau tahu apa saja lowongan, persyaratan hingga tahapan yang harus dilalui dalam penerimaan Polri? Simak ulasannya di bawah ini:

1. AKPOL (Akademi Kepolisian)

Polri membuka lowongan bagi SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C). Para calon pelamar akan mengikuti beberapa seleksi hingga mengikuti pendidikan. Pendaftaran secara online sudah dibuka sampai 15 April 2019.

Berikut persyaratan yang harus diikuti calon pelamar:

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

 

2 dari 9 halaman

Persyaratan Khusus :

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan:

a. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):

b. Tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0

c. tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5

d. Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00

e. Tahun 2018 akan ditentukan kemudian

f. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat

g. Tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5

h. Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0

i. Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00

j. Tahun 2018 akan ditentukan kemudian

3 dari 9 halaman

2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Polri membuka lowongan untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS untuk lulusan D-IV/S1 dan S2. Para calon pelamar wajib melalukan pendaftaran online melalui website resmi penerimaan Polri mulai 15 Januari 2019 sampai 31 Januari 2019.

Prodi yang dibutuhkan :

S2 Profesi Kedokteran Forensik

S2 Profesi Kedokteran Klinis

S2 Profesi Psikologi

S2 Ilmu Agama (tafsir hadits)

S1 Profesi Kedokteran Umum

S1 Profesi Kedokteran Gigi

S1 Kedokteran Hewan

S1 Teknik Informatika

S1 Teknologi Ilmu Komputer

S1 Bahasa ArabS1 Bahasa Indonesia

S1 Ekonomo AkuntansiS1 Ekonomi Perpajakan

S1 Perpajakan

 

 

4 dari 9 halaman

Selanjutnya

S1 Hubungan Internasional

S1 Teknik ElektroS1 Kimia Murnia

S1 Teknik Kimia

S1 Biologi

S1 Teknik Sipil

S1 Teknik Mesin

S1 Teknik Metalurgi dan/atau Teknik Material

S1 Komunikasi

S1 Desain Grafis

S1 Farmasi

S1 Ilmu Kearsipan/Kepustakaan

S1 Ilmu Gizi

S1 Statistik

S1/S2 S-1/S-2 dan CPL Flying School

S1 Agama Hindu

S1 Agama Katolik

S1 Desain Komunikasi Visual

S1 Ilmu Agama (tafsir hadits)

S1 Jurnalisitk

DIV Ahli NautikaA TK. III

DIV Ahli Teknika TK. III

DIV Manajemen Produksi Media

5 dari 9 halaman

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun

5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD)

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

6 dari 9 halaman

3. Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan)

Polri juga membuka kesempatan bergabung menjadi anggota Bintara Polri. Pendaftaran secara online sudah dibuka sampai 15 April 2019. Persyaratan lengkap di sini.

Persyaratan Umum :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajatusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Terbuka bagi lulusan SMA/sederajat:

  1. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00
  2. Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00
  3. Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  4. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

 

7 dari 9 halaman

Selanjutnya

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;

4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri:

  1. Lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  2. Lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;

5. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;

6. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

7. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);

8. Berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

9. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

10. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;

11. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

12. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

13. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;

14. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)

15. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali.

8 dari 9 halaman

4. Tamtama Polri

Polri juga membuka kesempatan bagi calon pelamar bergabung dengan Tamtama Polri. Pendaftaran secara online sudah dibuka sampai 15 April 2019. Baca selengkapnya di sini.

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (pria) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  3. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat; berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  7. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
9 dari 9 halaman

Persyaratan Khusus :

  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B)
  3. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/sederajat atau SMK melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah
  4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun
  5. Tinggi badan minimal 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  6. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  7. Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali
  8. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
  9. Belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  10. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
  11. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  12. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
  13. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan, bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
  14. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  15. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.