Sukses

Selain 100 Ribu CPNS, Pemerintah Rekrut 150 Ribu PPPK di 2019

Pemerintah akan merekrut 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam 2 tahap.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2019. Rencana, seleksi PPPK ini untuk mengisi 150 ribu formasi.

Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/1/2019).

"Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai Februari 2019," ujarnya, seperti dikutip dari laman Menpan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala,dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.

"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.

Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.

Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.

Sekadar informasi, syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, serta perwakilan Pemda di seluruh Indonesia yang membidangi tentang SDM Aparatur.

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Rekrut PPPK, Kementerian PANRB Koordinasi dengan Pemda

Pemerintah bakal membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2019. Sistem seleksi ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan, Kementerian PANRB saat ini telah memulai proses persiapan penarikan tenaga PPPK, salah satunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Prosesnya yang sudah dimulai, termasuk nanti koordinasi dengan (pemerintah) daerah. Tapi rekrutmen belum dibuka," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).

Pernyataan tersebut membenarkan ucapan Menteri PANRB Syafruddin, yang mengatakan Kementerian PANRB telah mulai menyambangi pemerintah daerah untuk mendiskusikan seputar skema anggaran pelaksanaan seleksi PPPK.

"Sudah dilaksanakan, sudah mulai. Besok kita akan rapat dengan kepala daerah di Batam untuk memutuskan skema anggarannya," ungkap dia pasca kunjungan rapat bersama Komisi II DPR RI.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS di Maret 2019

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah bakal kembali menggelar perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Maret 2019.
 
Hal itu diungkapkannya pasca menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi Hasil Tes CPNS 2018, Selasa (22/1/2019). Sejauh ini, dia menilai pelaksanaan rekrutmen CPNS 2018 berjalan dengan sukses. "Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Sudah selesai, tidak ada apa-apa," jelas dia.
 
 
"Paling mulus sepanjang sejarah pelaksanaan tes CPNS ya tahun 2018 itu. Dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu (formasi)," dia menambahkan.
 
Dia pun mengaku, Kementerian PANRB pada tahun ini berencana kembali membuka lowongan bagi masyarakat luas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tahun 2019 ini Maret nanti ada lagi penerimaan CPNS," sebut dia.
 
Secara jumlah, perekrutan tersebut masih lebih sedikit dari tahap seleksi CPNS 2018. Tahun ini, lowongan CPNS yang dibuka sebanyak 100 ribu formasi.
 
"(Jumlahnya?) Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. Kalau 2018 itu kan 238 ribu, kalau 2019 sekitar 100 ribu," dia menandaskan.