Sukses

Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI

Pemusnahan barang tersebut berlangsung pada Kamis (24/1/2019) ini di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen menggelar pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018.

Pemusnahan barang tersebut berlangsung pada Kamis (24/1/2019) ini di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan lntelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut, " jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto.

Veri menjelaskan, pada 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasii pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Pada tahun yang sama, Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL.

Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air.

Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.

Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri

Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.

"Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi 'beredar di Indonesia," jelasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019, yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri.

"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan," jelas Veri.

Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.

"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia.

Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya.

"Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan saja, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.