Sukses

BI: Rekening Khusus Simpanan DHE Masih Tunggu Peraturan Presiden

BI akan segera rampungkan pembuatan rekening khusus simpanan (RKS) devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera merampungkan pembuatan rekening khusus simpanan (RKS) devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA).

Tujuan pembuatan RKS ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) yang dicanangkan oleh bank sentral.

"Peraturan Bank Indonesia (PBI) sudah siap, kami juga sudah bicara dengan perbankan dan perbankan juga siap mendukung kebijakan-kebijakan mengenai bagaimana kita lebih mengoptimalkan DHE bagi kemajuan ekonomi kita, " kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat ditemui di Kompleks Masjid BI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Perry mengatakan, terkait dengan PBI rekening khusus simpanan, pihaknya sudah selesai merampungkannya. Namun, dalam pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Presiden (PP).

"Begitu PP-nya siap kami keluarkan. Dalam waktu dekat, karena itu satu paket PP keluar PBI keluar. Kami udah koordinasi dari awal, timing-nya bersama. Itu segera bisa kita terapkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE.

Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha. Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan DHE valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. 

Namun, jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Gandeng BI Buat Integrasikan Data Informasi Devisa

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa. Hal ini terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS).

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kesepakatan ini secara umum merupakan pemanfaatkan data informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Jadi pemerintah nantinya dapat memperoleh data secara akurat dan terkini.

"MoU nya adalah sharing sistem informasi tentang hasil ekspor maupun data data impor ini supaya real time. Jadi semua umum, data ekspor impor antara BI dan detailnya tanya Bu Menteri dan Pak Gubernur," ujar Wimboh usai menghadiri penandatanganan MoU di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Sejak awal diimplementasikan pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98 persen pada November 2018.

Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir. 

SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika. 

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan data incoming ekspor dan outgoingimpor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â