Sukses

Tenaga Kerja Asing di Indonesia Hanya 95.335 Orang

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. 

Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. 

"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Hanif Dhakiri kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).

Hanif menuturkan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ada ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Hanif.

Hanif menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai USD 100 dolar setiap orang per bulannya. 

Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar tenaga kerja asing sesuai ketentuan UU.

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran  tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya.

Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan berkelanjutan.

 

2 dari 2 halaman

Menaker: Demo Pekerja di Morowali Bukan soal Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri memberikan klarifikasi terkait demo pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Aksi demo para pekerja tersebut terjadi pada Kamis 24 Januari 2019.

Hanif menuturkan, aksi demo yang terjadi bukan disebabkan oleh keberadaan tenaga kerja asing (TKA), melainkan menuntut kenaikan upah minimum.

"Semua demo pekerja di Morowali menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), bukan demo tenaga kerja asing (TKA) China atau demo menolak TKA China," ujar dia di Jakarta, Sabtu 26 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, tuntutan kenaikan UMSK tersebut saat ini prosesnya ditangani oleh otoritas yang ada di daerah. Termasuk mediasi hingga ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Oleh karena itu, Hanif Dhakiri berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak termakan hoax seluruh pekerja di Morowali yang dipelintir menjadi demo TKA China atau demo menolak TKA China.

"Jangan termakan hoax, jangan ikut menyebarkan hoax, dan waspadai adu domba atau propaganda yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Namun di sisi lain, Hanif menyatakan jika perjuangan para pekerja adalah perjuangan yang mulia.

"Saya minta agar jangan sampai dinodai dengan berbagai informasi hoax, berita palsu dan hal-hal senada yang meresahkan. Saya harap agar persoalan UMSK di Morowali menemukan solusinya di waktu dekat,” lanjut dia.

Terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, Hanif mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan mengambil lapangan kerja penduduk Indonesia.

"Tenaga kerja asing muncul sebagai risiko dari investasi. Para investor akan membawa pekerja dari negaranya, namun jumlahnya terkendali. Jauh lebih besar lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dari hasil investasi tersebut," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: