Sukses

Menyusul WIKA, 4 BUMN Ini Akan Berubah Status Non-Persero

PT PP (Persero) Tbk nantinya masuk menjadi salah satu anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah PT Wijaya Karya Tbk melepas status persero menjadi non-persero melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyusul langkah yang sama menjadi Non-Persero.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, empat BUMN lainnya akan berubah status menjadi Non-Persero pada pekan ini. Itu salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“PT PP (Persero) Tbk, hari Rabu ini, lalu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, ketiganya bakal gelar RUPSLB pada jumat ini,” ujar dia di Jakarta, Senin (28/1/2019).

PT PP (Persero) Tbk nantinya masuk menjadi salah satu anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Adapun, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menjadi anggota Holding BUMN Infrastruktur.

Sebagai informasi, Holding BUMN Infrastruktur terdiri dari enam perusahaan yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) Tbk, dan PT Indra Karya (Persero) serta PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding.

Kemudian Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan terdiri dari tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai Lead Holding. Adapun anggota holding terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wijaya Karya Ubah Status

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya(Persero) Tbk (WIKA) menyetujui perubahan status perusahaan dari Persero menjadi Non-Persero. Perubahan status ini sebagai langkah awal pembentukan holding BUMN.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, perubahan status ini merupakan langkah awal bagi Perusahaan untuk menjadi salah satu anggota holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Tapi secara resmi status WIKA menjadi Non-Persero ini berlaku sejak akte inbreng. Itu dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019). 

Sementara itu, Wijaya Karya Tumiyana menjelaskan, bergabungnya WIKA menjadi anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan bertujuan sebagai langkah awal penguatan BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

“Sinergi antar BUMN dalam Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan,” ungkapnya.

Masuknya perusahaan ke Holding Perumahan dan Pengembangan kawasan juga turut membuka ruang luas bagi WIKA untuk lebih siap berekspansi di sektor transit oriented development (TOD) dan bangunan serta gedung.

Untuk itu, Wijaya Karya kini telah diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan entitas anaknya sehingga secara konsolidasi, dapat memberikan keuntungan yang lebih besar.