Sukses

Seluruh Jenis Motor Bisa Masuk Tol, Ini Kata Pengamat

Usulan motor masuk tol sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena para pengguna kendaraan roda dua dinilai memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

Lantas kendaraan sepeda motor seperti apa yang diperbolehkan masuk ke jalan tol?

Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendadaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk. "Jadi yang di atur kecepatan bukan masalah cc-nya," kata Deddy saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/1/2019).

Deddy mengatakan, sepeda motor jenis bebek berkapasitas 100 hingga 150 cc pun tidak masalah apabila nantinya melewati jalan tol. Namun, harus ada batasan maksmal laju kendaraan yang mesti dipatuhi pengendara motor tersebut.

"Kalau semisal kecepatan 40 kilometer per jam tidak masalah aman. Itu kan sudah dibatasi rata rata kan motor cc-nya 100-150 tapi kecematan normal ya 40-50 per kilometer," tambah dia.

Sebelumnya, Deddy mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.

"Gini sebenarnya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," jelas dia.

Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

"Kan di PP Nomor 4 tahun 2009 boleh memang motor boleh masuk asalakan jalurnya terpisah, terpisahnya sangat safety sekali ya kalau misalnya terpisahnya seperti pembatas bus way itu jangan," katanya.

"Seperti di tol Bali, lalu habis ini gratis itu di Suramadu. Itu dulunya motor boleh masuk artinya jalurnya terpisah jadi dari sisi keamanan tidak masalah," tambah Deddy

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Menhub: Motor Masuk Tol Berpotensi Tingkatkan Angka Kecelakaan

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent).

Dikatakannya, selama ini kendaraan menyumbang 70 persen penyebab kecelakan lalu lintas. Untuk itu, jika sepeda motor masuk jalan tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan tersebut.

"Menurut saya sepeda motor masuk jalan tol belum urgent, karena kita harus menimbang antara manfaat dengan potensi masalah yang akan ditimbulkan," kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi mengaku saat ini belum mengetahui secara persis mengenai regulasi soal kendaraan apa saja yang bisa melintas di jalan tol. Namun demikian, dirinya menerima masukan itu dan akan mempelajarinya.

Selain itu, setiap kebijakan yang diterapkan di Indonesia, juga harus melihat contoh sukses kebijakan yang sama di negara lain.

"Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Harus kita lihat Undang-Undangnya. Saya belum pelajari. Kedua, internasional best practice seperti apa," jelas dia.

 

Video Terkini