Sukses

Jurus Pemerintah Lindungi Para Pekerja Migran RI

Pada akhir 2017, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah Indonesia telah melaksanakan sejumlah program dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia atau biasa dikenal dengan tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan bagi setiap pekerja migran yang bekerja di luar negeri, “ ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia mengatakan, pada akhir 2017, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Terbitnya undang-undang PPMI ini menjadi instrumen perlindungan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap pekerja migran,” ungkap dia.‎

Guna memberikan perlindungan sebelum bekerja, lanjut dia, saat ini Pemerintah Indonesia membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). LTSA memberikan layanan yang transparan dan cepat bagi para calon pekerja migran Indonesia.

“Hingga tahun 2018, telah terbentuk 32 LTSA di wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan lokasi potensi pekerja migran Indonesia,” kata dia.

Di samping itu, untuk memberikan informasi dini terkait bermigrasi yang aman bagi para calon pekerja migran Indonesia, Pemerintah telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang mana salah satu pilarnya adalah layanan migrasi.

“Desmigratif sendiri meliputi 4 pilar, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan koperasi, yang mana juga memberikan pemberdayaan bagi keluarga pekerja migran Indonesia dan purna pekerja migran Indonesia sebagai bentuk perlindungan Pemerintah setelah masa kerja,” jelas Maruli.

 

Upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Satuan Tugas pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural di 21 embarkasi dan debarkasi.

Langkah selanjutnya, pemerintah Indonesia juga telah memperketat proses pemberian izin bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta memperketat proses pengawasan terhadap mekanisme penempatan yang dilakukan oleh P3MI.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan sanksi tegas terhadap P3MI yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, baik berupa skorsing maupun pencabutan izin usaha dan hingga saat ini tersisa 447 P3MI yang telah dinilai baik dalam menjalankan proses penempatan pekerja migran Indonesia,” tutur dia.

Dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan selama masa bekerja bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan, yang diperkuat dengan partisipasi aktif Pemerintah dalam kerja sama regional dan multilateral.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan dan telah terbentuk 12 dokumen kerja sama bilateral dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan agreement,” tandas dia.