Sukses

Pengamat: Motor Masuk Tol Hanya Bikin Tambah Ruwet Jalanan

Pengamat menilai pemerintah harusnya membuat aturan dan memfasilitasi angkutan umum massal melewati jalan tol, bukan sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol.

Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas meyebut, usulan pemerintah tersebut sangat tidak tepat. Sebab, dengan ada sepeda motor di jalan tol justru akan menambah kepadatan lalu lintas.

"Gagasan memasukkan sepeda motor ke jalan tol adalah gagasan yang konyol karena akan menambah ruwet kondisi lalu lintas di perkotaan," kata Darmaningtyas saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1/2019).

Dia menilai, kecepatan laju kendaraan di jalan tol sendiri sudah dibatasi antara 60 hingga 80 kilometer per jam. Sementara, apabila sepeda motor dipaksa untuk masuk ke jalan bebas hambatan dengan laju kendaraam 60 kilometer per jam justru akan membahayakan.

"Saya tidak tahu tujuan memasukkan sepeda motor ke dalam jalan tol. Berjalan di jalan alteri saja sudah bikin ruwet apalagi berjalan di jalan tol," terangnya.

Darmaningtyas menekankan, semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu justru membuat aturan dan memfasilitasi angkutan umum massal melewati jalan tol, bukan sebaliknya memfasilitasi sepeda motor masuk tol.

Sebab, dengan diizinkannya sepeda motor masuk ke dalam tol, dikhawatirkan masyarakat beralih menggunakan sepeda motor.

"Dengan diizinkannya sepeda motor masuk ke dalam tol maka perjalanan sepeda motor seperti diistimewakan sehingga orang akan berbondong-bondong pindah naik sepeda motor. Berbondong-bondongnya masyarakat menggunakan sepeda motor itu akan menambah kemacetan, menambah angka kecelakaan, memboroskan BBM, dan akhirnya enggan menggunakan angkutan umum," tegasnya.

Di samping itu, dirinya juga meminta pemerintah berpihak pada pengembangan angkutan umum massal dengan menyediakan satu jalur khusus di jalan tol. Dengan demikian, masyarakat dapat beralih menggunakan moda transportasi masal.

"Ini agar masyarakat berbondong-bondong pindah dan naik ke angkutan umum massal, bukan justru didorong menggunakan sepeda motor," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Kaji Usulan Sepeda Motor Bisa Lewat Tol

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta.

Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. "Di Bali, Mandara, juga ada roda dua," sambung dia.

"Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis," dia menambahkan.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â