Liputan6.com, Jakarta - Bila selama ini ada banyak jenis pelanggan bersubsidi, sekarang PT PLN (persero) akan menjadikan pelanggan hanya 2 golongan yaitu pelanggan bersubsidi dan non-subsidi. Saat ini ada 37 golongan tarif pelanggan.
Baca Juga
Advertisement
"Dulu kan beda-beda. Sekarang inginnya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi," ujar Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso.
Lantas bagaimana dengan tarif dan kapan pelaksanaannya? Dan bagaimana nasib pelanggan? Berikut Liputan6.com rangkum 5 fakta terkait dua golongan pelanggan PLN:
1. Besaran Tarif
Iwan menyebut, tarif listrik per kilowatthour (kWh) untuk semua golongan pelanggan non-subsidi sama yaitu sebesar Rp 1.467 per kWh. Ia memastikan tidak akan ada perubahan besaran tarif dasar listrik.
"Sekarang golongan yang enggak subsidi sudah sama, yang beda itu premium, premium tetap ada, kan itu kebutuhan khusus," kata Iwan
2. Pelaksanaan
Rencana ini sudah bukan wacana. Pasalnya, PLN menargetkan tahun ini pembagian dua golongan ini sudah terlaksana.
"Inginnya kita tahun ini. Cuma menunggu perubahan peraturan, kan golongan ada peraturannya," jelas Iwan.
Advertisement
3. Tak Ada Paksaan
Rencana ini tidaklah bersifat memaksa alias sukarela. Pada tahap awal, penyerdahanaan ini akan dilakukan gratis.
"Ini sukarela pelanggan enggak mau enggak apa-apa. Kalau dia tetap enggak naik, enggak apa-apa," tutur dia.
Iwan menilai, saat ini pihaknya masih mengkaji batas atas golongan pelanggan, untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.
4. Apa Untungnya?
Pihak PLN menyebut, rencana penyederhanaan ini membuat penggunaan perangkat elektronik lebih fleksibel. Industri rumah tangga yang butuh listrik lebih banyak juga turut meraup hasil positif.
"Harapan kita masyarakat lebih nyaman, karena nggak harus naik daya orang nggak ada tambahan apa-apa. Paling gampang orang mau buka usaha, kadang orang punya industri di rumah laundry kiloan misalnya minta naik, kurang karena mesin cuci saya tambah, pengering tambah akhirnya pakai gas," jelas dia.
Advertisement
5. Dulu dan Nanti
Sekadar informasi, sekarang ada 37 golongan tarif. Iwan Santoso mengatakan, saat ini pelanggan listrik rumah tangga masih terbagi beberapa golongan. Mulai dari R-1 rumah tangga kecil dengan 450 dan 900 Volt Amper (VA) bersubsidi.
Kemudian 900 VA non subsidi, daya 1.300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA serta R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.