Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan jika tidak semua bidang tanah di kawasan hutan bisa dijadikan sebagai lahan pemukiman. Sebab, untuk menjadikan kawasan hutan sebagai perhutanan sosial, ada kriteria tertentu yang harus menjadi penilaian.
"Jadi dari hutan dengan kriteria-kriteria tertentu misalnya yang tidak produktif bisa dilepaskan. Kemudian sudah ada penduduknya, banyaklah itunya ya kriterianya," kata Menteri Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Siti mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, jika kawasan hutan yang sudah tidak produktif harus bisa dimanfaatkan oleh rakyat. Sehingga, tanah perhutanan sosial tersebut nantinya dapat diperuntukan kepada masyarakat.
"Kan tidak gampang mesti dilihat satu-satu. Alamat orangnya, segala macamnya karena harus sampai dengan tepat. Kan Presiden Jokowi mintanya begitu harus untuk rakyat," tegas dia.
Seperti diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria.
Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
Dengan Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
970 Ribu Hektare Lahan Hutan Bakal Didistribusikan ke Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melakukan rapat koordinasi bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Kantornya, Jakarta. Rapat ini bertujuan guna mempercepat Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan, dalam rapat tersebut telah dibahas mengenai penetapan hasil inventarisasi dan verifikasi untuk kawasan hutan di beberapa daerah. Dengan penetapan tersebut, nantinya akan terlihat kawasan-kawasan hutan mana saja yang potensial untuk di redistribusikan kepada rakyat.
Baca Juga
"Tadi sama Pak Meko (Darmin) rapat laporan dari tim pelaksana refofma agraria yang redistribusi tanah dari hutan itu dilaporkan kepada namanya tim percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jadi rapatnya itu diteliti satu per satu di provinsi," kata Siti saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerioan Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Kriterianya sudah selesai di inventarisasi dan verifikasi berdasarkan Perpres dan Permenko sudah selesai. Tadi angkanya 970 ribu hektare," tambahnya.
Siti mengatakan, dari total 970 ribuan hektare itu nantinya akan diredistribusikan untuk masyarakat. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dijadikan sebagai lahan pemukiman maupun lahan garapan. "Itu yang dari inventarisasi dan redistribusi," imbuhnya.
Â
Advertisement