Sukses

Menteri Rini: PP Holding BUMN Perumahan Terbit Minggu Depan

Menteri BUMN Rini memastikan penerbitan PP untuk aturan holding BUMN tidak akan molor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan peraturan pemerintah (PP) holding BUMN perumahan dan juga holding BUMN infrastruktur akan rampung pada minggu depan. Seperti diketahui, baik holding BUMN infrastruktur maupun holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan kini masih menunggu terbitnya PP dari pemerintah.

"(Holding perumahan) iya nih tinggal tunggu. Semua sudah proses, Pak Menko juga sudah, sekarang tinggal finalisasi yang ada di Kementerian PUPR. Insya Allah minggu depan ini selesai semua," ujarnya di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (2/2/2019).

Adapun untuk anggota holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan antara lain terdiri dari PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Persero, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), serta PT Bina Karya (Persero).

Sedangkan untuk anggota holding BUMN infrastruktur terdiri dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Yodya Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero) dan PT Hutama Karya (HK).

Menteri Rini memastikan, penerbitan PP untuk aturan holding BUMN tidak akan molor kembali. Seperti diketahui sebelumnya, rencana pembentukan holding BUMN telah dicanangkan dari tahun lalu. "Enggak mundur lagi, Insya Allah enggak. Mohon doanya ya," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Waskita Karya Berubah Status Jadi BUMN Non-Persero

Sebelumnya, para pemegang saham menyepakati perubahan anggaran dasar PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terkait pergantian status dari Persero menjadi Non-Persero.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya Tbk yang digelar pada Jumat (1/2/2019).

Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, I Gusti Ngurah Putra mengatakan, penghapusan status persero ini merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Perusahaan Induk (Holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur.  

"RUPS ini memanggil pemegang saham untuk perubahan anggaran dasar bahwa saham seri B yang dari negara dipindahkan ke HK. Tetapi itu sah kalau Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar. PP-nya masih di Setneg," ujar dia di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Adapun perusahaan pelat merah yang tergabung dalam holding BUMN Infrastruktur, bersama PT Waskita Karya Tbk adalah PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Yodya Karya Tbk, dan PT Indra Karya. PT Hutama Karya (HK) ditetapkan menjadi perusahaan induk. 

Seluruh saham seri B milik pemerintah di Waskita Karyadialihkan sebagai penyertaan modal negara ke Hutama Karya selaku calon induk usaha. Meskipun begitu, pemerintah tetap punya kontrol atas anggota holding tersebut. 

Lantaran, pemerintah masih memiliki saham seri A dwiwarna (golden share) yang memiliki keistimewaan. Salah satunya ialah mengusulkan direksi atau komisaris.

"Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan," ujar dia.

Â