Sukses

Sempat Tertunda, Gaji Karyawan Pos Indonesia Dibayarkan Senin Esok

Manajemen mengingatkan agar karyawan dan semua Serikat Pekerja Pos Indonesia dapat selalu saling melakukan kerja sama dan menjaga harmonisasnya hubungan industrial.

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia berjanji segera membayarkan gaji karyawannya pada Senin, 4 Februari 2019 yang sempat tertunda.

"Terkait Gaji Karyawan yang sempat tertunda, dengan berbagai segala upaya, Direksi menjamin perusahaan akan segera membayarkan gaji pada tanggal 4 Februari 2019," tutur Sekretaris Perusahaan Benny Otoyo di Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (3/2/2019).

Dia juga mengingatkan agar karyawan dan semua Serikat Pekerja dapat selalu saling melakukan kerja sama dan menjaga harmonisasnya hubungan industrial, menjaga nama baik perusahaan di mata publik dan stakeholders dengan melakukan tindakan-tindakan positif untuk peningkatan kemajuan perusahaan.

"Segala hal yang menyangkut masalah internal perusahaan, hendaknya semua jajaran perusahaan/Serikat Pekerja dapat saling menghormati dan dapat menyelesaikan dengan baik melalui mekanisme yang telah disepakati bersama tanpa perlu melakukan hal-hal yang kontra produktif," ujar Benny.

Menurut dia, Pos Indonesia akan terus semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pihaknya berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pelanggan.

"Transformasi perusahaan yang berfokus kepada perbaikan layanan kepada para pelanggan dan untuk dapat memberikan user experience yang lebih baik sedang kami laksanakan mengikuti perubahan landscape industri kurir dan logistik, serta jasa keuangan seiring dengan cepatnya perubahan teknologi, regulasi, dan kompetisi yang semakin tajam," kata Sekretaris Perusahaan tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa program dan strategi yang dilakukan untuk kemajuan perusahaan mutlak didukung sepenuhnya oleh semua pihak di dalam perusahaan, termasuk Serikat Pekerja bila perusahaan masih diharapkan untuk terus ada.

"Apapun masalah internal yang terjadi di perusahaan, hendaknya menjadi kewajiban semua pihak untuk menemukan solusi terbaik dan kondusif," tutur Benny.

 

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serikat Pekerja Desak Direksi Pos Indonesia Mundur

Perseteruan antara serikat pekerja dan direksi PT Pos Indonesia (Pos) memasuki babak baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) kini mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.

Seperti diketahui puluhan pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji pada 1 Februari 2019 dan ditenggarai akibat aksi unjuk rasa SPPI yang berlangsung pada Senin 28 Januari 2019.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (2/2/2019), keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa mengatakan bahwa direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, khususnya dalam pembayaran upah kepada karyawan.

"Direksi PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melanggar ketentuan dalam PP No.8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Upah," kata dia. 

Direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan, aksi damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI sebagai berikut:

a.Aksi damai dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di perusahaan terutama masalah hubungan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.

b. Pada tanggal 23 Januari 2019 bertempat di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dilaksanakan pertemuan LKS Bipartit Korporat, dimana salah satu yang dibicarakan adalah rencana aksi damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.

Pada pertemuan tersebut tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan antara BOD dengan Ketum SPPI dan para Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 tim perusahaan merespons dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD.

Hingga tanggal 28 Januari 2019, tidak ada upaya dari perusahaan untuk melakukan pertemuan dimaksud.

Pernyataan Dirut Pos bahwa dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 sebagai alasan menunda pembayaran gaji yang seharusnya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan justru merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.