Sukses

Menhub Dukung Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Pemerintah bersama instansi terkait juga terus mengkampanyekan keselamatan berkendara.

Liputan6.com, Cilegon - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Agung (MK) yang menolak uji materi terkait penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara.
 
Larangan penggunaan GPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. "(Kemenhub mendukung keputusan MK?) Mendukung," ujar dia di Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2018).
 
‎Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Hal ini bukan hanya membahayakan bukan hanya bagi pengendara yang menggunakan gadget tersebut, tetapi juga pengendara lain.
 
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja. Tapi message-nya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," kata dia
 
Budi mengungkapkan, pemerintah bersama instansi terkait juga terus mengkampanyekan keselamatan berkendara. Hal ini guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
 
"Sosialisasi kepada pengguna kendaraan?) Oh selalu. Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana, pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tandas dia.
2 dari 2 halaman

Motor Masuk Tol

‎Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih akan mengkaji usulan agar sepeda motor bisa menggunakan jalan tol. Sebab, ide semacam ini harus dipikirkan manfaat dan risiko yang potensi terjadi.

Dia mengungkapkan, kajian mendalam perlu dilakukan karena angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang cukup besar.

"Ya itu satu ide ya, tapi saya sebagai suatu regulator harus meniliknya secara lebih menyeluruh. Jadi nanti kita akan mengkaji. Tapi perlu diingatkan, sekarang ini angka kecelakaan karena motor itu kurang lebih 70 persen," ujar dia di Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Menurut Budi, perlu adanya masukan dari berbagai pihak terkait hal ini. Sebab, jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat usulan ini.

"Nah, oleh karenanya kita harus minta masukan, dari para ahli dari universitas, dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Apa pendapatnya. Dari pendapat itu baru kita rumuskan apa yang akan kita lakukan," kata dia.

Sementara terkait adanya jalur khusus untuk sepeda motor di jalan tol jika memang nantinya usulan ini diuji coba, Budi mengaku enggan berbicara lebih jauh. Yang terpenting menurutnya saat ini yaitu melakukan kajian terlebih dulu.‎

"Saya belum mau bicara tentang itu, saya bicara mengkaji karena yang pintar-pintar di negara ini banyak. saya enggak mau ada access-access karena kita ada pemikiran, tidak kita kaji secara menyeluruh. Kalau ada access kan ini menerus ya. Jadi harus kita pikir secara baik-baik," tandas dia.