Sukses

Kemenhub Siapkan Standar Tarif Bagasi Maskapai Bertarif Murah

Kebijakan pengenaan tarif bagasi pada maskapai LCC ini dikeluhkan para penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyadari kebijakan pengenaan tarif bagasi pada maskapai LCC ini dikeluhkan para penumpang. Namun di sisi lain, dia juga menyadari industri maskapai saat ini membutuhkan stimulus.

Untuk itu, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan menjaga daya beli penumpang maskapai, Menhub tengah menyiapkan aturan yang berisi formula pentarifan bagasi pesawat.

"Sebenarnya secara internasional regulasinya seperti ini. Tapi mungkin supaya tegas kita sedang siapkan aturan di mana tarif itu ditetapkan dengan suatu tarif yang membuat kalkulasi akhirnya masih terjangkau," kata Menhub saat berbicang dengan Liputan6.com, Senin (4/2/2019).

Dia mengaku, pengguna maskapai berbiaya murah di Indonesia sangatlah besar. Dengan harga terjangkau tanpa menghilangkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, menjadikan siapa saja kini bisa terbang menggunakan pesawat.

Di tengah kebiasaan ini, Menhub mengakui penerapan bagasi berbayar membuat para penumpang kaget. Alhasil banyak gelombang protes yang dilayangkan.

Ditegaskan pula, penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya murah ini tidak menyalahi aturan. Karena yang berhak memberikan fasilitas ini adalah maskapai kelas medium dan first class.

"Di Amerika itu LCC ya begitu, barang sedikit, kalau nambah bayar. Jadi orang-orang di Indonesia saja yang belum terbiasa. Mungkin dengan tarif sekarang kurang memadai. Tapi saya tidak sekedar bela maskapai saja tapi mereka juga harus efisiensi sehingga bisa berikan tarif memadai," pungkas Menhub.

2 dari 2 halaman

Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

Menindaklanjuti masukkan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja hari Selasa, 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara lakukan konsolidasi dengan manajemen Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.

Berdasarkan konsolidasi tersebut, manajemen Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

Sebelumnya, Maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penambahan biaya bagasi pada setiap penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Februari 2019. 

"Dalam rangka memberikan kualitas layanan yang prima kepada pelanggan setia Citilink di tengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara, maka Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto di Jakarta. 

Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli “Green Seat” akan tetap mendapatkan gratis bagasi 10 kg. 

Bagi seluruh penumpang yang telah membeli tiket penerbangan Citilink Indonesia sebelum tanggal 8 Februari 2019, masih berhak mendapatkan fasilitas bagasi hingga 20 kg meskipun dijadwalkan untuk terbang melewati tanggal yang dimaksud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: