Sukses

Ombudsman Beri Peringatan Dini Kebijakan Impor Pangan

Ombudsman RI memberikan peringatan dini kepada pemerintah terkait impor empat komoditas pangan yaitu beras, gula, garam dan jagung.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI memberikan peringatan dini kepada pemerintah terkait impor empat komoditas pangan yaitu beras, gula, garam dan jagung.

Impor komoditas tersebut dinilai paling berpengaruh terhadap perekonomian RI dalam kurun empat tahun terakhir ini.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyebutkan pihaknya terus memantau terhadap perkembangan impor empat komoditas pangan tersebut. Impor pangan dipelotooti untuk menghindari ada maladministrasi.

"Kami (ombudsman), mengumumkan peringatan dini (early warning), kepada pemerintah dan pihak terkait dalam tata kelola implementasi kebijakan pangan," kata dia di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini total impor beras dalam kurun waktu empat tahun selama pemerintahan Jokowi-JK (2015-2018) tercatat sebesar 4,7 juta ton, sedangkan pada kurun waktu 2010-2014 mencapai 6,5 juta ton. Jumlah impor akan meningkat jika pemerintah melakukan kembali pada 2019.

Padahal, lanjutnya, melihat stok beras dalam negeri seharusnya kran impor beras tidak perlu dibuka pemerintah.

"Namun, dengan jumlah stok yang relatif memadai 2,1 juta ton di akhir 2018, diperkirakan pemerintah tak perlu memerlukan impor di 2019, kecuali terjadi krisis besar," ujar dia.

Selain itu, dia juga menyoroti polemik data pangan yang kerap terjadi. Maladministrasi pendataan yang berpangkal pada konflik kepentingan dalam penetapan data produksi telah menyebabkan BPS mengumumkan penghentian publikasi daya produksi di 2015.

"Perbaikan metode pendataan kemudian menghasilkan koreksi surplus produksi beras menjadi 2,85 juta ton pada 2018," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

RI Harus Punya Pembangunan Pertanian 100 Tahun

Sebelumnya, Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) menilai, sektor pertanian Indonesia masih menghadapi banyak masalah. Oleh sebab itu, Indonesia harus memiliki visi pembangunan pertanian untuk 100 tahun mendatang.

Ketua Umum BPP PISPI, Sunarso‎ mengatakan,‎ salah satu yang dihadapi sektor pertanian yaitu tingkat kesejahteraan petani sebagai produsen pangan yang masih rendah. Hal tersebut disebabkan oleh harga komoditas pangan yang tidak menentu. Selain itu, rata-rata penguasaan kepemilikan tanah khususnya di Pulau Jawa hanya kurang dari 0,3 hektare (ha)

‎"Angka ini jelas masih jauh di bawah skala ekonomi. Sementara di sisi yang sama, konsumen mendapati harga pangan yang masih tinggi di pasar dan beberapa belum terjangkau secara luas," ujar dia di Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

Menurut dia, saat ini Indonesia juga masih berkutat pada masalah penyediaan pangan bagi masyarakat. Hal ini karena masalah mendasar seperti stok beras belum juga terselesaikan. 

"Kita masih sibuk ribut apakah perlu atau tidak impor pangan. Sementara distribusi pangan antar daerah di Indonesia tak juga terbenahi dengan baik. Misalnya saja beras tersedia didaerah A, tetapi dalam waktu yang bersamaan terjadi kelangkaan beras di daerah B," kata dia.

‎PISPI menilai untuk mengurai masalah-masalah pertanian dan pangan, diharuskan pembangunan pertanian yang jangka panjang (visioner) dan terpadu (integratif). Visioner yang dimaksud, lanjut Sunarso, adalah pembangunan pertanian Indonesia dalam jangka panjang, yaitu untuk 50-100 tahun ke depan.

Sedangkan integratif yaitu pembangunan pertanian Indonesia yang tidak bisa serta merta diserahkan hanya kepada Kementerian Pertanian (Kementan) semata, tapi juga harus dikerjakan bersama-sama oleh lintas sektoral.

"Karena permasalahan pertanian akan selalu berkembang di sepanjang zaman, dibutuhkan pemecahan masalah yang mempunyai gagasan jauh ke depan dan konsistensi kebijakan dari pemerintah," ungkap dia.

Dia menjelaskan, strategi pembangunan pertanian yang visioner dan integratif ini tersusun dalam konsep Agriculture Reform. Ini merupakan konsep pembaruan pertanian yang menitikberatkan pada kejelasan tata ruang terkhusus reforma agraria yakni tanah untuk petani, pembangunan infrastruktur, pola pengusahaan pertanian, kelembagaan pertanian. 

Kemudian, riset dan teknologi tepat guna, manajemen rantai pasok, aspek keuangan, monitoring neraca produksi dan stok nasional, serta membangun industri yang berbasis pertanian.

Sunarso menyatakan, dalam menerapkan strategi-strategi tersebut dibutuhkan suatu undang-undang yang mempunyai visi jangka panjang dan tidak berubah-ubah ketika pemilihan umum atau pemerintahan berganti.

“Saat ini visi Pembangunan Nasional hanya berjangka 20 tahun sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. PISPI berpandangan bahwa 20 tahun itu tidak cukup, kita harus punya UU Visi Pertanian Indonesia untuk 100 tahun ke depan," ujar dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â