Sukses

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Jamin Tetap Untung

PLN memastikan jika kerugian perusahaan atas penerapan tarif listrik yang tidak naik bisa dihindari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik seluruh golongan pada tahun ini. Tidak adanya kenaikan tak membuat PT PLN (Persero) khawatir mengalami kerugian.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN akan tetap untung meski tarif listrik tidak naik sepanjang 2019. Pada 2018 pun tarif listrik tidak mengalami perubahan. "Nggak rugi, dijamin untung," kata Sofyan, di Jakarta, ‎Kamis (7/2/2019).

‎Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan,‎ kerugian perusahaan atas penerapan tarif listrik yang tidak naik bisa dihindari. Ini karena pemerintah telah memberikan insentif berupa harga patokan tertinggi batu bara ‎untuk sektor kelistrikan sebesar USD 70 per ton.

Selain itu PLN juga telah melakukan penyederhanaan zonasi sumber energi primernya. Sehingga dapat memangkas biaya transportasi pengadaan energi. Di sisi lain perusahaan juga akan melakukan efisiensi.

"Dukungan batu bara pemerintah, penyederhanaan zonasi buat ngangkut batu bara, efisien," ‎jelas dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Rincian Besaran Tarif

‎Berikut besaran tarif tenaga listrik pada kuartal I 2019:

- Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh

- Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.115 per kWh

- Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh

- Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh untuk

- Golongan rumah tangga daya 900 VA (R-1 900 VA-rumah tangga tidak mampu (belum diterapkan tariff adjustment) Rp 1.352 per kWh