Sukses

Pengesahan RPP Produk Halal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Dalam proses perampungan RPP Produk Halal sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terbit dalam waktu dekat.

Saat ini RPP tersebut sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. "Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden (Jokowi)," kata Lukman, di Jakarta, Kamis (6/2/2019).

Dia mengatakan dalam rapat pembahasan RPP di Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) lebih banyak menyamakan persepsi dari kementerian atau lembaga. Sebab, masing-masing dari kementerian lembaga perlu mengetahui substansi dari isi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal.

"Kami perlu duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara persepsi yang sama, karena ini melibatkan kementerian lembaga dan banyak pihak. Bahkan tidak hanya di dalam negeri maupun di luar negeri. Jadi perlu kesamaan cara pandang dalam melihat apa esensi PP ini," jelas Lukman.

Dia pun menegaskan, dalam proses perampungan RPP sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait. Bahkan, seluruh kementerian lembaga sudah sepakat dan menandatangani RPP tersebut. "Sudah tidak ada (masalah) karena seluruh menteri sudah menandatangani," imbuhnya.

Sementara itu, untuk sertifikasi halal dikatakan tetap melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk sertifikat berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat tersebut tidak disinggung mengenai keputusan waktu penandatangan RPP tersebut berlangsung.

Hanya saja, beberapa perwakilan dimintai untuk memberikan pandangan dan menyatukan persepsi terkait indikator produk halal.

"Kita kan memberikan pandangan saja tadi bukan memutuskan. Pada intinya bukan poin-poin apa, tapi kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya ini pandangan masing-masing saja tidak ada topik yang jelas dibahas," kata Menko Darmin saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Terkait dengan penerbitan RPP tersebut, Menko Darmin mengaku masih tidak mengetahui. Sebab, dalam implementasinya masih ada beberapa bahasan teknis yang sedang digodok. "Ya nanti kalau final apa enggak tanyanya pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) bukan kita," imbuhnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.

Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.

Video Terkini