Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia atau Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan produk dan kantong plastik.
Sebaliknya, pemerintah seharusnya memberikan insentif bagi pemda yang melakukan daur ulang plastik secara baik sehingga memunculkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya.
Business Development Director IPR, Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, penanganan sampah plastik sebenarnya dapat diatasi dengan baik melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah, dengan melakukan pemilahan terlebih dulu.
"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar dia di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Menurut dia, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari kata cukup karena baru ada 2.500 unit bank sampah. Kondisi ini, membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.
"Kalau ada 70 ribu kelurahan/desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya ada 70 ribu. Sehingga collecting system sampah, khususnya sampah plastik berjalan dengan baik, daur ulang meningkat, dan tidak ada lagi sampah kemasan plastik berserakan di sungai atau laut," papar dia.
Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya.
Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, lanjut Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528 ribu orang.
"Ini memberikan lapangan kerja, baik di sektor informal maupun formal di industri daur ulang. Kemudian, mengurangi setidaknya 3 ribu ton per bulan kantong plastik yang tertimbun di TPA (tempat pembuangan akhir) dan tercecernya di lingkungan Jabodetabek," kata dia.
Â
Â
Â
Sementara itu, Vice Chairwoman IPR, Amelia Maran menambahkan, industri daur ulang plastik secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu pemerintah untuk mengolah suatu produk yang sudah tidak terpakai dan dibuang oleh masyarakat.
Jadi barang yang sudah tidak memiliki nilai (no value), di industri ini bisa disulap menjadi barang yang memiliki nilai tambah (value-added product).
‎Oleh sebab itu, IPR berharap agar pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik berkembang. Terlebih, dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan value-added sampah plastik.
"IPR juga berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada Pemda yang mendukung pemakaian produk produk daur ulang plastik," tandas dia.