Sukses

PGN Siap Tambah 4,7 Juta Sambungan Gas Baru hingga 2025

Semakin banyak masyarakat terlayani PGN maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) baru saja mendapat amanat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan proyek jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di beberapa wilayah Indonesia pada 2019.

Arahan itu terukir lewat diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, PGN yang kini berstatus sebagai SubHolding Gas siap mengemban tugas itu. PGN disebutkannya telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

"Di dalamnya sudah ada penjelasan detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas," ucap Gigih, Jumat (8/2/2019). Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi kajian uji kelayakan atau Feasibility Study (FS) untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mendorong Ekonomi

Di sisi lain, Gigih menyatakan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

"Program pembangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400 ribu sambungan," jelasnya.

Dia menilai, semakin banyak masyarakat terlayani PGN maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

"Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat," pungkas Gigih.