Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menyinggung adanya kebocoran anggaran negara. Menurut Prabowo, tiap tahunnya telah terjadi kebocoran sebanyak 25 persen dari total anggaran pemerintah.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengungkapkan hendaknya pernyataan dikeluarkan ke publik mesti didasari pada proses pemeriksaan dari lembaga yang kompeten.
"Kita punya lembaga antara lain adalah BPK, KPK. Kita juga punya instrumen hukum yang mengawasi. Kita juga punya BPKP jadi jangan memberikan pandangan-pandangan yang menurut saya tidak mendasari atas itu semua," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Dari Lembaga-Lembaga tersebut kinerja pengelolaan keuangan negara dapat dilihat. Jika memang terjadi kebocoran maka tentu akan terlihat dalam laporan yang disampaikan Lembaga-Lembaga tersebut.
"Kan di situ ada opininya oh ini ada maladministrasi, dimana maladministrasi nya. Oh ada prosedur yang dilanggar, di mana," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa Presiden tentu memberikan perhatian jika kebocoran anggaran memang benar terjadi. Indonesia pun memiliki instrumen-instrumen hukum untuk menindak pelanggaran.
"Kan begini pada akhir pemeriksaan ada opini dari BPK dari BPKP. Dari opini itu Presiden pasti akan memerintahkan kepada menteri terkait untuk melakukan langkah-langkah," ungkap Moeldoko.
"Kalau sudah menjurus ke arah pelanggaran prosedur, pelanggaran administrasi, apalagi pidana, proses itu nggak ada cerita," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com