Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina menurunkan harg‎a Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dan Premium, mulai 10 Februari 2019.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, penurunan harga Jenis Bahan Bakar ‎Umum (JBU) atau BBM non subsidi yang dilakukan Pertamina, mengikuti kondisi harga pasar.Â
Advertisement
Baca Juga
Langkah ini juga demi menjaga agar keuntungan badan usaha penjual BBM non subsidi tidak lebih dari 10 persen. Ini sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Ini turun menurut mekanisme pasar di mana marginnya sepuluh persen," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Adapun penurunan harga Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.
Langkah penyesuaian karena Premium di wilayah Jamali berubah statusnya, dari jenis bahan bakar umum menjadi penugasan.
"Kalau Premium, itu selama ini harganya di luar Jamali Rp 6.450," ujarnya.
Penyaluran BBM jenis Premium di Jamali menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.
Sebelumnya, penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Â
Harga BBM Pertamina Turun, Ini Daftar Terbarunya
PT Pertamina (Persero) secara resmi menyesuaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Minggu (10/2/2019) di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga BBM dilakukan seiring penurunan harga minyak dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah bervariasi. Untuk wilayah Jakarta penurunan terbesar dialami Pertamax Turbo yakni mencapai Rp800 per liter.
Baca Juga
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid menuturkan, sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid, di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Mas’ud mengatakan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.
Advertisement