Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat membuat okupansi hotel berbintang menurun pada awal tahun ini.
Dia pun meminta pemerintah agar mencari solusi agar harga tiket pesawat turun. Salah satunya membuka dominasi Pertamina dalam rangka penyediaan avtur.
"Kita mengharapkan pemerintah untuk membuka dominasi Pertamina. Pertamina tidak boleh memonopoli penjualan avtur. Harus ada perusahaan lain yang menjual avtur," kata Hariyadi di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (11/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, akibat dominasi Pertamina, maskapai harus mengeluarkan biaya lebih karena tidak punya pilihan lain. Penjualan avtur di dalam negeri juga harus dikondisikan dengan bagaimana perusahaan internasional lain menjual avtur.
Di mana, maskapai luar tidak mengenakan tambahan pajak pertambahan nilai (PPn) dalam menjual avtur.
"Karena kalau dikenakan PPn kan masakapai penerbangannya berat, akhirnya kan balik lagi masalah mereka tidak bisa menutup operasional. Mereka mulai aneh-aneh idenya, bagasi berbayar dan sebagainya," jelasnya.
Dari industri penerbangan, PHRI menilai adanya monopoli harga tiket pesawat oleh dua maskapai domestik.
Mengingat saat ini, industri penerbangan domestik dikuasai oleh Lion Group, serta Garuda Indonesia yang kini telah mengakuisisi Sriwijaya Air Group.
"Dari sisi penerbangan, kami melihat tendesinya adalah kartel, karena tersisa dua penerbangan nasional," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kementerian ESDM Tunggu Pengajuan Harga Avtur Terbaru dari Pertamina
Kementerian ESDM saat ini tengah menunggu laporan pengajuan harga avtur terbaru dari PT Pertamina (Persero) setelah adanya penyesuaian yang membatasi margin (keuntungan) maksimal 10 persen.
Seperti diketahui, formula pengaturan harga BBM jenis avtur mengalami pembaruan melalui kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.
Direktur Hilir Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengatakan laporan tersebut akan diserahkan Pertamina dalan kurun waktu satu minggu ke depan.
Baca Juga
"Harusnya minggu-minggu ini. Iya, harusnya mereka segera laporkan. Saat ini baru SPBU dan SPBN. Saya kira dalam waktu dekat mereka akan serahkan juga ke ESDM untuk avtur, kan SK-nya (Surat Keputusan) sudah keluar," kata Rizwi, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Formula baru penentuan harga avtur tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara yang berlaku setelah penetapan tanggal.
"Kalau belum laporkan juga, kita akan suratin mereka untuk lapor. Iya (minggu-minggu ini)," ujarnya.
Pembatasan margin maksimal 10 persen ke Pertamina adalah untuk merespons harga tiket pesawat yang mahal di awal tahun ini.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement