Sukses

Dua Blok Migas Beralih ke Kontrak Gross Split

Dua Wilayah Kerja atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim mengubah kontrak bagi hasil migas.

Liputan6.com, Jakarta - Dua  Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim mengubah kontrak bagi hasil migas yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah berkomitmen  untuk merealisasikan perubahan status tersebut dalam waktu satu bulan. 

"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi,” kata Arcandra, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Arcandra menuturkan, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengubah skema kontrak bagi hasil gross split karena lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian. Hal ini sebab parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

‎Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Terdiri dari 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, empat yang amandemen, termasuk pada Senin 11 Februari 2019 ini ada  dua.

"WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja," papar Arcandra. 

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada 5 Mei 2009 dengan operator PT Harpindo Mitra Kharisma. Sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani pada 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

 

2 dari 2 halaman

Harpindo dan Dart Energy

PT  Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema gross split.

Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. 

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Diketahui, untuk WK Lampung III, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa pengeboran satu sumur eksplorasi dengan perkiraan biaya sebesar USD 2,3 juta.

Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah G&G (telah dilaksanakan), Seismik 2D 200 Km, dan Pengeboran 4 Sumur. 

Kontraktor telah mengajukan tambahan waktu eksplorasi WK Lampung III selama 18 bulan untuk proses pembebasan lahan dalam rangka pengeboran sumur eksplorasi (Sugih-1) dan telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD 5,3 juta.

Sementara untuk GMB Muralim, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dan 1 New Production Test Well sebenarnya sudah dilaksanakan namun belum selesai.

Perkiraan biaya penyelesaian tersebut sebesar USD 300 ribu. Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah 1 corehole drilling, 5 Production Test, dan Pengeboran 4 Sumur.

Kontraktor telah mengalokasikan dana dalam bentuk Joint Account sebesar USD 300 ribu  dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD 330 ribu.

Masa Kontrak tetap 30 tahun dari tanggal kontrak awal atau hingga 4 Mei 2039 untuk WK lampung III dan 2 Desember 2040 untuk WK GMB Muralim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: