Sukses

Produsen Otomotif Besar Bakal Investasi USD 800 Juta di RI

Tidak hanya memproduksi kendaraan konvensional, produsen otomotif tersebut juga akan mengembangkan mobil listrik di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan produsen otomotif besar akan berinvestasi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, dana yang ditanamkan untuk membangun pabrik kendaraan di Tanah Air mencapai USD 800 juta.

Meski masih enggan menjelaskan secara detail soal produsen otomotif tersebut, namun Airlangga memastikan telah ada komitmen investasi.

Sementara, informasi yang beredar selama ini produsen otomotif yang akan masuk ke Indonesia di tahun ini yaitu Hyundai.

"Akan ada masuk investasi yang sudah secara lisan di pipeline itu akan masuk salah satu perusahaan besar akan masuk USD 800 juta di otomotif," ujar dia di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Menurut dia, tidak hanya memproduksi kendaraan konvensional, produsen otomotif tersebut juga akan mengembangkan mobil listrik di dalam negeri. Hal ini dinilai menjadi langkah yang berani mengingat pasar dan infrastruktur mobil listrik di Indonesia sendiri masih belum siap sepenuhnya.

"Mereka juga sudah komitmen membangun industri electric vehicle di Indonesia dengan target produksi di 2022 dan di 2025 sebesar 20 persen electric vehicle," kata dia.

Namun demikian, lanjut Airlangga, produsen otomotif ini masih menunggu insentif yang akan diberikan pemerintah jika berinvestasi di Indonesia. Salah satunya soal keringanan pajak.‎‎

"Ada beberapa paket (kebijakan) lagi yang akan diloloskan yaitu terkait dengan mobil listrik, vokasi dan penelitian. Itu yang ditunggu," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor Utuh

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Penyederhanaan tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan dan sudah berlaku pada 1 Februari 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat. Sehingga, ke depan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

"Langkah kebijakan yang ditempuh adalah simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU untuk mendorong peningkatan ekspor," ujar Menko Darmin di Kantor PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com