Sukses

Ingat, Pendaftaran PPPK Tahap I Hanya Dibuka Sampai 17 Februari

Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pendaftaran untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I elah dibuka. Pendaftaran tersebut dibuka untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Dikutip dari akun resmi instagram Kementerian PANRB, Rabu (13/2/2019), tahapan pendaftaran ini mulai 12 Februari dan berakhir pada 17 Februari 2019.

Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.

THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN. Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian.

Adapun tahapan seleksi PPPK yaitu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Selain itu, akan ada juga tahapan wawancara namun berbasis komputer.

Kementerian PANRB pun mengimbau bagi calon pelamar PPPK untuk lebih memperhatikan informasi lebih lanjut yang akan terus diberikan melalui situs-situs resmi Kementrian PANRB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka

Untuk diketahui, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Selasa (12/2/2019) ini. Pendaftaran online PPPK dibuka hingga 5 hari mendatang. 

Ini seiring langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.

"Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta.

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dan juga masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.