Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak melarang pengendara menggunakan GPS saat berkendara. Hanya saja, hal itu harus ada syaratnya. Apa saja?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakanm ada dua syarat. Pertama, pengendara harus terlebih dahulu menepi untuk kemudian menggunakan GPS-nya.
"Karena kalau tidak itu jelas menganggu aspek keselamatan dan konsentrasi saat berkendara, makanya harus menepi," kata Budi di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Jika petugas kepolisian menemukan pengendara menggunakan GPS saat kondisi kendaraan berjalan, hal itu baru wajib untuk ditilang.
Syarat kedua, dalam berkendara diperkenankan menggunakan GPS jika yang menggunakan adalah penumpang, bukan pengemudi kendaraan itu sendiri.
"Kalau mobil biasanya ada penumpang di sebelahnya, atau kalau motor, yang dibonceng yang menggunakan. Jadi tinggal diarahkan. Ini tidak apa-apa," tegas dia.
Budi mengaku, saat ini pihaknya bersama dengan beberapa universitas dan para pakar teknologi tengah mengkaji mengenai seberapa bahayanya GPS digunakan dalam berkendaraan hingga menganggu konsentrasi pengendara.
Hasilnya, diharapkan bisa menjadi petunjuk san pedoman bagi masyarakat untuk tetap menggunakan layanan teknologi tanpa harus menganggu konsentrasi selama perjalanan.
Catat, Pakai GPS Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Sebelumnya, pengemudi yang mengoperasikan fitur global positionig system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan penggunaan GPS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman seperti dikutip dari Antara, Minggu 10 Februari 2019.
Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.
"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.
Herman mengungkapkan pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.
Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.
"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman menambahkan.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019 lalu.
Dalam pertimbangannya, MK beralasan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, menurut MK penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Hal ini yang menjadi acuan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menerapkan aturan larangan penggunaan GPS dalam berkendara.
Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Herman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement