Sukses

Penyesuaian Harga Avtur Diserahkan ke Pertamina

Pertamina dimungkinkan menyesuaikan harga avtur sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyera‎hkan mengenai masalah penyesuaian harga avtur ke PT Pertamina (Persero). Namun penyesuaian tersebut harus berdasarkan formula yang telah diterbitkan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kementerian telah mengeluarkan acuan pebentukan harga avtur, melalui formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor17 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran, jenis bahan bakar minyak umum, jenis avtur yang disalurkan melalui Depot pengisian pesawat udara.

"ESDM sudah selesai mengeluarkan Kepmen 17 Tahun 2019," kata Agung, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (13/2/2019).

Menurut Agung, Pertamina dimungkinkan menyesuaikan harga avtur sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut.

"Tinggal langkah badan usaha saja menyesuaikan harga dengan formula yang sesuai," tuturnya.

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengungkapkan, dalam formula harga avtur ada patokan harga tertinggi, sehingga Pertamina tidak bisa melebihi harga tersebut dalam menetapkan besaran harga avtur.

"Ya kan dikasihnya harga patokan, ya kita ikut aja sama harga patokan," tuturnya.

Basuki pun mengklaim, harga avtur Pertamina belum melebihi patokan harga yang ditetapkan dalam formula. Sehingga harga avtur Pertamina tidak bermasalah jika mengacu formula.

‎"Sepanjang tidak melebihi harga patokannya ya nggak apa-apa lah. Selama ini harga avturnya masih di bawah," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menteri Rini Kaji Penurunan Harga Avtur

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno akan mengkaji kembali struktur biaya avtur PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menyusul adanya keluhan harga avtur yang dijual Pertamina lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Nanti dibicarakanlah (harga avtur)," kata dia di Kantor Wakil Presiden di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2019).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji lebih jauh perihal kemungkinan penurunan harga avtur.

Sebab berdasarkan formulasi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019, harga avtur menjadi perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) kepada maskapai penerbangan. 

"Kita begini, kan baru saja pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) mengeluarkan formula. Jadi formula harga itu disiapkan, sehingga dari cost bisa mendapatkan margin maksimum 10 persen," tutur dia.

Diketahui, dalam menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar.

"Nah dengan itu, karena sekarang MOPS (Mean of Platt Singapore) itu sedang kita lihat lagi menurun. Jadi kita sedang melihat, kita sedang melihat kelihatannya ini kalau bisa turun, turun berapa," tambah dia.

Dalam Lampiran menyebutkan jika harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin 10 persen dari harga dasar.

Dengan ketentuan MOPS, merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri atau impor sampai dengan Terminal atau Depot Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapat keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tentang mahalnya harga avtur. Mahalnya harga avtur ini membuat tiket pesawat mahal serta kamar-kamar hotel menjadi sepi.

Presiden Jokowi kemudian menyatakan akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk meminta kejelasan harga avtur di dalam negeri.