Sukses

YLKI: Harga Avtur Sebaiknya Tak Melebihi Batas Wajar

YLKI menilai, jika pemain asing masuk, sebaiknya juga diwajibkan untuk menjual avtur di daerah pelosok seperti halnya Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Pertamina (Persero) untuk dapat menurunkan bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang digunakan oleh maskapai penerbangan.

Lantaran, avtur dinilai menjadi komponen terbesar dalam penentuan tiket maskapai penerbangan tersebut. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan, pada dasarnya, penurunan harga avtur sangat mungkin untuk direalisasikan oleh Pertamina.

Kendati begitu, secara regulasi harga avtur sendiri sebenarnya telah melalui proses persetujuan antara pihak maskapai dengan Pertamina (business to business/b2b).

"Secara regulasi, avtur itu bukan barang subsidi sehingga memang dijual secara b2b. Jadi kalau ditanya apakah mungkin untuk diturunkan harganya, ya mungkin bisa. Tetapi Pertamina tidak hanya menjual avtur di Pulau Jawa saja tetapi di remote area Indonesia juga," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/2/2019). 

Dia menambahkan, yang terpenting dari harga avtur saat ini ialah tidak melebihi batas wajar dari yang sudah ditentukan. 

"Yang penting harga avtur Pertamina tidak melebihi batas wajar saja," ujar dia.

Selain itu, dia juga menilai, opsi pemerintah memperbolehkan perusahaan asing masuk untuk menjual avtur sebenarnya baik untuk dilakukan guna merangsang industri pasar. Lantaran, penjualan avtur hingga kini masih didominasi oleh PT Pertamina (Persero).

"Kalau pemerintah mau buka kompetisi ya enggak masalah," ujar dia.

Kendati demikian, dia menjelaskan, jika pemain asing masuk, perusahaan sebaiknya juga diwajibkan untuk menjual avtur di daerah pelosok seperti halnya Pertamina.  "Tapi sebaiknya pemain baru itu tidak hanya mau jual avtur di Pulau Jawa saja, tapi juga berani jual di daerah-daerah terpencil," kata dia. 

 

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Harga Avtur Diserahkan Kepada Pertamina

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyera‎hkan mengenai masalah penyesuaian harga avtur ke PT Pertamina (Persero). Namun penyesuaian tersebut harus berdasarkan formula yang telah diterbitkan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kementerian telah mengeluarkan acuan pebentukan harga avtur, melalui formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor17 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran, jenis bahan bakar minyak umum, jenis avtur yang disalurkan melalui Depot pengisian pesawat udara.

"ESDM sudah selesai mengeluarkan Kepmen 17 Tahun 2019," kata Agung, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 13 Februari 2019.

Menurut Agung, Pertamina dimungkinkan menyesuaikan harga avtur sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut.

"Tinggal langkah badan usaha saja menyesuaikan harga dengan formula yang sesuai," tuturnya.

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengungkapkan, dalam formula harga avtur ada patokan harga tertinggi, sehingga Pertamina tidak bisa melebihi harga tersebut dalam menetapkan besaran harga avtur.

"Ya kan dikasihnya harga patokan, ya kita ikut aja sama harga patokan," tuturnya.

Basuki pun mengklaim, harga avtur Pertamina belum melebihi patokan harga yang ditetapkan dalam formula. Sehingga harga avtur Pertamina tidak bermasalah jika mengacu formula.

‎"Sepanjang tidak melebihi harga patokannya ya nggak apa-apa lah. Selama ini harga avturnya masih di bawah," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â