Sukses

Medco Siap Penuhi Target Produksi Migas Rimau

Medco E&P akan terus berkomitmen untuk memenuhi target produksi yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) berkomitmen memenuhi target produksi, setelah ditunjuk kembali menjadi kontraktor Wilayah Kerja (WK) Rimau di Sumatera Selatan selama 20 tahun, Kontrak tetrsebut berlaku efektif dari 2023 sampai 2043.

Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan,‎ Medco E&P akan terus berkomitmen untuk memenuhi target produksi yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga telah mampu menahan laju penurunan alamiah sumur-sumur di Wilayah Kerja Rimau melalui berbagai inovasi, dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja dan lindung lingkungan.

“Medco E&P berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah," kata Ronald, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Penunjukan kembali Medco mengelola Blok Rimau oleh pemerintah, membuktikan perusahaan mampu mengelola wilayah kerja Rimau secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah.

"Juga industri dan masyarakat untuk pemenuhan energi domestik serta melalui program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi," ujar Ronald.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berlaku 20 Tahun

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, kontrak bagi hasil WK Rimau ini akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 23 April 2023. Dalam mengelola blok migas tersebut, ‎Medco memiliki porsi sebesar 95 persen dan perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5 persen.

‎"kontrak bagi hasil gross split wilayah kerja Rimau, dengan kontrak 20 tahun," tuturnya.

‎Djoko mengungkapkan, perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 41,3 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD4 juta. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh PT Medco E&P Rimau termasuk Partisipasi Interes 5 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sehingga Partisipasi Interest BUMD menjadi 10 persen.

"Termasuk partisipasi interes yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dengan mengacu pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016," tandasnya.