Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menambah 6 titik layanan BBM sementara guna memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan pengguna jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Merak hingga Pasuruan.
Enam titik tersebut diantaranya KM 275 A, KM 379 A, KM 391 A, KM 282 B, KM 360 B dan KM 626 A. Sejumlah SPBU tersebut melengkapi 32 SPBU yang sudah beroperasi saat ini.
"Selain pengoperasian 6 SPBU tersebut, Pertamina juga membangun SPBU permanen di 18 lokasi, yang direncanakan selesai sebelum saat puncak mudik lebaran 2019. Dengan demikian pengguna jalan tol tidak perlu khawatir dengan ketersediaan BBM di sepanjang Tol Trans Jawa," ujar Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina, Mas’ud Khamid di Jakarta, Jumat (17/2/2019).
Advertisement
“Pertamina akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk di sepanjang jalur tol Trans Jawa dengan mengoptimalkan SPBU yang ada, dan membangun SPBU baru,” tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, bakal ada rencana penambahan titik SPBU di jalur tol yang akan dibangun pada 2019, yakni KM 260 B, KM 282 B, KM 287 A ruas Pejagan – Pemalang, KM 324 A, KM 339 B, KM 344 A Pemalang – Batang, KM 360 B, KM 378 A, 360 B Semarang – Batang, KM 519 A, KM 519 B, KM 575 A, 575 B Solo – Ngawi, KM 626 A, KM 626 B Ngawi – Kertosono, KM 725 A Surabaya – Mojokerto, KM 64 A dan KM 64 B Gempol – Pasuruan.
Waktu Operasi
Layanan BBM tambahan ini akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 20.00 setiap harinya sejak 17 Februari 2019. SPBU sementara ini juga akan menyediakan Pertamax, Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Pertamina selalu berkomitmen untuk dapat menyediakan energi ke seluruh negeri. Layanan BBM yang kami siapkan di ruas tol trans jawa merupakan salah satu wujud untuk dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga nantinya masyarakat lebih mudah mendapatkan akses mendapatkan BBM.” ujarnya.
Selain itu, Pertamina juga telah merencanakan pembangunan layanan BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur tol trans Jawa pada 2018 lalu.
Langkah ini didahului oleh perjanjian kerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) serta nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kerjasama ini menjadikan kerjasama keempat BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 354/KPTS/M/2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat lstirahat dan Pelayanan (TIP) bahwa untuk fasilitas minimum TIP Tipe A salah satunya harus dilengkapi SPBU.
Advertisement