Sukses

Belum Bayar Denda dan Biaya Pencatatan, Emiten Ini Kena Suspensi

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) sebanyak 12 perusahaan pada sesi pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) sebanyak 12 perusahaan pada sesi pertama perdagangan efek 18 Januari 2019.

Suspensi itu dilakukan mengingat berdasarkan catatan bursa, hingga 15 Februari 2019 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) 2019 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh.

BEI pun menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar regular dan tunai untuk lima perusahaan tercatat atau emiten.

Perusahaan itu antara lain pada sesi pertama yaitu PT Indonesia Transport and Infrastruktur Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Akan tetapi, BEI mencabut suspensi saham MIRA di pasar regular dan tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Senin 18 Februari 2019 lantaran dipenuhinya kewajiban pembayaran annual listing fee (ALF) pada 2019.

BEI masih memberlakukan suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk tujuh perusahaan tercatat yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Selanjutnya PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

 

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangan BEI

BEI menyatakan, berkenaan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2019 antara lain:

1.Merujuk pada ketentuan VII.4.2, peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.

2.Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar regular hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â