Sukses

Pemerintah Permudah Pembangunan Pembangkit Gas dan EBT

Pemerintah memberikan kemudahan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan energi baru terbarukan untuk mendorong pengurangan emisi dan pemerataan kelistrikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kemudahan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendorong pengurangan emisi dan pemerataan kelistrikan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kemudahan yang diberikan berupa proses pembangunan pembangkit yang tidak perlu menunggu dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan (RUPTL) untuk pembangkit EBT dan PLTG di bawah 10 MW.

"EBT itu tidak perlukan lagi perencanaan di RUPTL. Ke depan pembangungan PLTGu atau PLTMG atau PLTG kapasitas sampai dengan 10 MW tidak perlu lewat RUPTL," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dengan adanya kebijakan tersebut, imbuh dia, PLN bisa melakukan lelang pembangunan pembangkit berdasarkan kebutuhan dan sistem jaringan yang ada. Kemudian perencanaan pembangunan pembangkit akan dimasukkan ke RUPTL berikutnya.

"Sehingga pembangunan bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu RUPTL.Jadi bisa langsung inisiatif langsung. Tergantung kebutuhan dan sistem jaringan setempat," tuturnya.

Menurut Jonan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan gas di dalam negeri dan mendorong pengembangan EBT pada sektor ketenagalistrikan. Penggunaan kedua energi tersebut digalakan sebab emisi yang dihasilkan sangat rendah sehingga ramah untuk lingkungan.

"Intinya mendorong pembangkit listrik EBT lebih cepat. Penggunaan gas, lebih cepat misal di daerah bisa pembangkit listrik yang kecil-kecil di Indonesi tengah dan timur kalau bikin PLTU 5 MW, di kepulauan kecil-kecil enggak efektif, kirim batu bara enggak mudah," tandasnya.