Sukses

Penjelasan Menko Luhut Soal Kepemilikan Lahan di Perusahaan Batu Bara

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan disebut-sebut sebagai salah satu pejabat publik yang memiliki tanah luas untuk perusahaan batu bara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait kabar kepemilikan lahan miliknya. Luhut disebut-sebut sebagai salah satu pejabat publik yang memiliki tanah luas yang digunakan untuk perusahaan batu bara yakni PT Toba Bara Sejahtera. 

Luhut mengakui jika memiliki lahan untuk perusahaan tambang batu bara. Namun, perusahaan dan lahan tersebut diperoleh saat masih menjadi pengusaha alias jauh sebelum menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Jokowi. 

"Kepemilikan lahan saya betul punya perusahaan tambang. Saya pemilik karena dulu saya pengusaha. Semua yang saya dapat sebelum jadi menteri," kata dia, dalam acara afternoon tea di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Namun, mantan Menko Polhukam ini menegaskan jika selama menjabat sebagai menteri, tidak ada satu pun bisnis yang dia jalankan. Dia betul-betul melepaskan bisnis tersebut agar lebih fokus dalam menjalankan tugas negara.

"Selama saya menjadi menteri saya tidak bisa punya bisnis lagi," jelas dia. 

Hal tersebut dia contoh dari Presiden Joko Widodo yang selama menjabat sama sekali tidak pernah menjalankan bisnis. "Saya lihat Presiden tidak ada bisnis, saya tidak berani juga," tegas dia. 

Dia pun meminta kepada siapa pun yang terus mengkritisi pemerintah untuk berlaku adil. Artinya jika salah maka harus mengaku salah jangan justru membantah dengan menyajikan berita yang tidak benar. 

"Kita harus belajar gentle jangan memberikan informasi yang tidak mendidik juga buat kalian yang muda-muda," tandas dia. 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

JK Beberkan Proses Kepemilikan Tanah Prabowo di Kaltim

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, membenarkan capres Prabowo Subianto memiliki ratusan ribu hektar tanah di Kalimantan Timur dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Dia mengetahui persis hal tersebut, lantaran dirinyalah yang memberikan izin ke Prabowo pada tahun 2004, saat menjadi Wapres di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski demikian, menurutnya, HGU dari Badan Penyetahan Perbankan Nasional (BPNN) itu tidak ada yang salah, karena sesuai aturan.

"Itu ada Undang-undangnya, ada izinnya, tidak ada yang salah sebenarnya. Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di Kantornya Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Dia menyebut, tanah tersebut adalah kredit macet yang ditangani BPNN dan Bank Mandiri. JK pun menyarankan kepada Dirut Bank Mandiri saat itu, Agus Martowardojo, agar tanah tersebut tidak disarankan kepada investor asing.

"Kredit macet Bank Mandiri, datang Pak Prabowo, sama saya Prabowo bahwa dia mau beli. Saya tanya you beli tapi harus cash tidak boleh utang, siap. Dia akan beli dengan cash. Dia belilah itu. Itu kredit macet itu," ungkap JK.

Dia juga menerangkan, saat itu Prabowo mengucurkan dana tunai kurang lebih US$ 150 Juta. JK juga menuturkan, saat itu lahan yang dibeli Prabowo digunakan untuk pabrik kertas. "Tujuannya untuk ekspor, jadi kita dukung karena itu untuk ekspor kertas bahwa dia punya itu otomatis saja," kata JK.

Dia pun menjelaskan, bahwa tanah tersebut tidak hanya dikuasai oleh Prabowo. Tapi ada beberapa perusahaan lainnya. "Ada yang menguasai satu juta kalau digabung-gabung dan sebagainya. jadi banyak itu, hal biasa. Ini kan mereka membikin industri untuk ekspor," pungkasnya.

Sementara itu, Jubir Wapres RI, Husain Abdullah menjelaskan yang dimaksud JK terkait  Prabowo membeli lahan itu adalah, "Yang dibeli Pak Prabowo adalah PT. Kiani Kertas yang didalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220 ribu hektar untuk mendukung ketersediaan bahan baku." 

Video Terkini