Liputan6.com, Jakarta - Setelah resmi ditutup pada 17 Februari 2019 pukul 24.00 WIB, kini Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap 1 telah memasuki tahap verifikasi seleksi administrasi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut cuitan @BKNgoid, per Kamis (21/2/2019), dari 90.580 pelamar PPPK Tahap 1 yang submit dokumen, sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara 14.855 pelamar PPPK masih belum diverifikasi dan 105 sisanya dilaporkan salah instansi.
"#SobatBKN, berikut mimin update perkembangan tahap verifikasi seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I, dari 90.580 pelamar yang submit dokumen sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.
#P3K2019
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," cuit BKN.
Hasil seleksi Administrasi PPPK Tahap 1
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatakan bahwa para pelamar kini dapat melihat hasil seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap 1 dengan login ke web SSCASN.
Akan tetapi, tidak semua pelamar dapat melihat hasil Seleksi Adminisrasi Penerimaan PPPK Tahap 1 ini karena ini bergantung pada BKD yang dipilih. Pelamar baru dapat melihat hasil seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tahap 1 jika BKD sudah melakukan klik final.
Sementara itu, untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari 2019.
Untuk informasi lebih jelasnya, BKN mengimbau para pelamar untuk mengecek pengumuman BKD setempat.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis, (21/2/2019).
"#SobatBKN, hasil Seleksi Administrasi Penerimaan P3K Tahap I bs dilihat dg login ke web SSCASN. Tapi ini bs dilakukan jika BKD sdh melakukan "klik final"
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 23-24 Feb 2019. Cek pengumuman BKD setempat
#P3K2019
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri", kicau BKN.
Sekadar informasi, rekrutmen PPPK Tahap 1 ini dikhususkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013, dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Advertisement