Sukses

33 Ribu Kapal Nelayan Tersertifikasi hingga Februari 2019

Sertifikasi sebagai upaya pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan, khususnya bagi kapal penangkap ikan dan nelayan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen mempercepat sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan. Ini sebagai upaya pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan, khususnya bagi kapal nelayan atau penangkap ikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, mengatakan jumlah kapal penangkap ikan yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan terus bertambah.

"Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin, jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal," kata Hengki di Jakarta, Jumat (21/2/2019).

Dia merinci, dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa. Sementara 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.

Selain sertifikasi kapal, Kemenhub juga melakukan sertifikasi terhadap para nelayan dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut. Saat ini buku pelaut yang telah diterbitkan jumlahnya juga terus meningkat.

"Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019 kemarin jumlahnya telah mencapai 232.414, termasuk yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," jelas dia.

Dia memaparkan, capaian-capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk jemput bola melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.

Selain itu, kedua kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.

2 dari 2 halaman

Perampok Ikan Kelas Dunia Tamat di Laut Indonesia

'Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga'. Peribahasa itu bisa jadi menggambarkan tentang senjakala nasib Kapal Andrey Dolgov, yang harus menghadapi kejatuhannya pada 6 April 2018 lalu.

Dalam sebuah sore berkabut pada April lalu, Andrey Dolgov berusaha terus melaju, meski derit akibat besi yang telah berkarat membuatnya terseok-seok di lautan.

Di belakangnya, sebagaimana dikutip dari BBC pada Rabu (20/2/2019), kapal patroli Angkatan Laut Republik Indonesia semakin mendekat. Bodi kapal yang ramping dan bersenjata lengkap, membuat canggung Andrey Dolgov.

Bersama dengan sebuah pesawat tak berawak dan unit pengintai berputar-putar di atas kepala, laju Kapal Andrey Dolgov tertahan oleh "perangkap yang dibuat berbulan-bulan", mengakhiri satu dekade perburuan terhadapnya.

Perjalanan kapal perampok ikan ilegal kelas dunia, Andrey Dolgov akhirnya tamat di laut Indonesia.

Operasi penangkapan Andrey Dolgov dan seluruh krunya adalah puncak dari kerja sama internasional selama berbulan-bulan, antara polisi, otoritas maritim, detektif, dan pelacakan satelit yang melelahkan.

"Kapten dan kru kapal terkejut telah ditangkap," kata Andreas Aditya Salim, bagian dari gugus tugas yang diamanatkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, untuk memimpin operasi pengungkapan ilegal fishing yang dilakukan oleh Andrey Dolgov.

"Mereka mencoba mengelak dengan mengatakan bahwa mereka tidak pergi memancing karena kulkas dan bagian-bagian lain kapal telah lama rusak," ucapnya.

Jaring Raksasa

Ketika para perwira angkatan laut Indonesia naik ke kapal setelah menyergapnya di mulut Selat Malaka, mereka menemukan setumpuk besar jaring jaring insang berulir halus, yang dapat merentang hingga Panjang 18 mil (sekitar 29 kilometer) jika digunakan.

Dalam satu perjalanan, jaring tersebut memungkinkan mereka yang berada di atas kapal Andrey Dolgov untuk mengangkut ikan senilai US$ 6 juta (setara Rp 84,2 miliar), dan secara ilegal membawanya ke darat di mana ikan itu dijual di pasar gelap, atau dicampur dengan hasil tangkapan legal untuk dijual.

Hingga akhirnya, ikan-ikan tersebut hilang jejak dalam proes distribusinya, yang banyak berlabuh di rak supermarket, di restoran dan di meja makan masyarakat umum.

Diduga kuat beroperasi ilegal selama 10 tahun (atau bahkan lebih), Andrey Dolgov diperkirakan telah menjarah ikan senilai US$ 50 juta (setara Rp 702 miliar) dari lautan.

"Dengan uang sebanyak itu yang dihasilkan, mudah untuk melihat mengapa penangkapan ikan ilegal adalah usaha yang menggoda bagi organisasi kriminal," kata Alistair McDonnel, anggota tim investigasi kejahatan perikanan di Interpol, yang membantu mengoordinasikan perburuan Andrey Dolgov.

"Kapal-kapal ini (termasuk Andrey Dolgov) beroperasi di perairan internasional di luar yurisdiksi negara-negara berdaulat," lanjutnya.

 

 

Â